Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029 diharapkan tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah, tapi juga harus mengakomodasi program prioritas nasional, astacita dan kegiatan strategis nasional, sehingga RPJMD ini nantinya menjadi dokumen yang berkualitas dan selaras dengan kebijakan nasional.
Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah usai memimpin Forum Group Discussion (FGD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
FGD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kecil Lantai 5 Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalsel Jakarta Pusat dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan evaluasi RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2029 yang telah digelar pada tanggal 11 Juni 2025 di Kemendagri.
Dikesempatan itu Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan kegiatan FGD ini bertujuan memastikan agar RPJMD Provinsi Kalsel menjadi dokumen yang berkualitas dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kita menyelaraskan pembahasan akhir dengan Bangda Kemendagri dan BAPPENAS,” ujar Gusti Iskandar.
Dari penyelarasan itu lanjutnya, ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang harus dipenuhi.
“RPJMD ini tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah, tapi juga harus mengakomodasi program prioritas nasional, astacita dan kegiatan strategis nasional,” terangnya.
Gusti Iskandar menambahkan sinkronisasi ini merupakan bagian dari kerangka besar pemilihan serentak kepala daerah yang bertujuan menyatukan arah pembangunan pusat dan daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Substansi Perencanaan dan Evaluasi Wilayah 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Triono Hadi Priyanto, ST mengapresiasi percepatan penyusunan dokumen akhir RPJMD Provinsi Kalsel.
“Kami sangat mengapresiasi percepatan penyusunan RPJMD 2025-2029 oleh Provinsi Kalimantan Selatan. Ini merupakan salah satu yang tercepat di antara provinsi lain mengingat tenggat waktu penetapan dokumen RPJMD adalah enam bulan sejak pelantikan kepala daerah pada 20 Februari lalu,” ungkap Triono.
Menurutnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di Provinsi Kalimantan Selatan sangat baik, yang ditunjukkan dengan pelaksanaan paripurna, konsultasi publik serta masukan dari DPRD dan kementerian/lembaga yang telah diakomodasi dalam penyusunan RPJMD.
“Sangat luar biasa hubungan antara eksekutif maupun legislatif pemerintahan daerah baik itu DPRD maupun dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sangat harmonis,” pujinya.
Lanjutnya karena semua dokumen-dokumen RPJMDnya sudah dilakukan penyusunan, konsultasi publik, pokok-pokok pikiran DPRD maupun masukan-masukan dari kementerian lembaga yang saat dipasitasi terhadap rancangan awal dokumen RPJMD.
“Sehingga masukan-masukan kementerian lembaga tadi menyesuaikan dengan visi-misi kepala daerah ataupun Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan dan juga terhadap sinkronisasi program nasional baik,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya