RAPAT SUNGAI-Puluhan peserta Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1 dalam rangka Revisi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Cengal-Batulicin, di Banjarbaru, Selasa (18/9) kemarin. (foto:sum/brt)
Banjarbaru, BARITO
Revisi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Cengal-Batulicin, cukup antusias dibahas peserta, Selasa (18/9) pagi di Banjarbaru yang merupakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) 1dan banyak terkumpul saran dan masukan.
Kondisi sungai harus diantisipasi kekeruhan dan kedalaman hingga pemeliharaannya dapat terjaga. Ketua Pena Hijau Denny Susanto dan Ketua Walhi Kalsel Kisworo sepakat, agar jangan sampai sungai tercemar akibat pertambangan atau aktivitas lain.
Konsultan PT Supra Harmonia Konsultindo, Widyana yang memimpin PK 1 mengatakan, pihaknya akan menampung saran dan kritik serta masukan peserta. Nantinya mereka akan membahas pada Nopember nanti bersama PUPR Kalsel bersama pihak pusat. Sehingga didapat kelanjutnya apa dan siapa yang berperan sesuai satkernya.
Seperti diketahui, pihaknya mau merivisi Permen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) No 11 tahun 1974 kemudian direvisi No 07 tahun 2014, Namun sekarang harus lebih berkembang luas lagi dan revisi yang beberapa tahun lalu belum maksimal. Revisi itu agar dapat digunakan sebagai rencana kegiatan, meliputi konservasi dan keterbukaan dan ketersediaan data dan peran serta masyarakat dan pemerintah.
Dalam Pertemuan itu dibuka secara resmi Wakil Kepala dinas PUPR Kalsel Ir Yayah, dalam sambutan mengatakan, pola pengelolaan psda harus melibatkan berbagai pihak dan kepentingan, sehingga semua dapat memiliki dasar dalam peembangunan.
Untuk mengimplementasikan kebijakan operasional pengelolaan Wilayah Sungai Cengal – Batulicin ke dalam rencana program kegiatan yang nyata, maka pada Tahun Anggaran 2018 ini menyusun garis arahan pengembangan melalui Revis Rancangan Pola Pengelolaan WS. Cengal-Batulicin sebagai update.
“Revisi Perubahan aturan Perubahan Undang-undang dan turunannya, pada penyusunan Pola Tahun 2013 belum ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan baik Perda RTRW Provinsi maupun Kabupaten,”terangnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Revisi Rancangan Pola Pengelolaan Wilayah Sungai Cengal – Batulicin secara menyeluruh dan terpadu antar sektor yang terkait. Dalam pengelolaan Sumber Daya Air yang akan digunakan sebagai pedoman dan dasar/landasan penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor pelaksanaan.
Pengembangan Sumber Daya Air yang meliputi Konservasi Pendayagunaan Sumber Daya Air pengendalian daya rusak air Keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah. ndy