Resmob Polres Tapin Amankan Ratusan Bungkus Rokok Diduga Ilegal Di Binuang

Seorang pria yang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin saat diperiksa bersama barang bukti ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan peringatan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Barang bukti diamankan dalam operasi penertiban di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (22/7/2026) malam ( Foto Istimewa)

Tapin, BARITOPOST.CO.ID Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin menggelar operasi penertiban terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (22/7/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/27/VII/2026/Satreskrim, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/38/VII/RES.1.24./2026/Reskrim, serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/38/VII/RES.24./2026/Reskrim.

Penindakan dilakukan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Operasi berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah toko di Jalan Ahmad Yani Km 94, Kecamatan Binuang.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas melakukan pemantauan setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal.

Saat melakukan pengawasan, personel Unit Resmob mendapati seorang sales yang menggunakan sepeda motor diduga sedang menawarkan berbagai merek rokok, di antaranya Angker, Suryaku, Marbol, Sabit, New Mercy, dan Bonte.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian karena diduga rokok yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diduga ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi Angker American Blend berbagai varian, Marbol Filter Black, Suryaku, Sabit, Bonte, New Mercy, Benhanz, dan Dawa, dengan jumlah keseluruhan mencapai puluhan slop serta sejumlah bungkus eceran.

Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tapin untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polres Tapin juga akan memeriksa terduga pelaku, menelusuri asal-usul serta jalur distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut, sekaligus melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut penegakan hukum.

Polres Tapin menegaskan penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

*/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

JPU Tuntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi

Racik dan Jual Ribuan Obat Tanpa Izin, Pria di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

Korban Tenggelam Ditemukan 15 Meter dari TKP Sungai Martapura, Operasi SAR Resmi Ditutup