Residivis Narkoba Warga Alalak Selatan ini Kembali Masuk Bui karena Dua Paket Sabu

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang resividis narkoba berinisial HS (49) ini kembali masuk bui, karena terlibat kepemilikan dua paket sabu-sabu berat 0,22 Gram, Jumat (6/1/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diciduk di rumahnya Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya mantan marapidana atau Napi berinisial HS yang sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu di kawasan Alalak Selatan.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Hingga gerak-gerik diduga pelaku yang berada di dalam rumah langsung dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka, sehingga ditemukan barang bukti (barbuk) itu di dalam plastik klip bening. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna Proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (11/1/2023) mengatakan, residivis narkoba itu vonisnya satu tahun, namun sudah lama. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa Pengawalan Kasat Lantas: Sudah Kita Tegur - Barito Post Kamis, 12 Januari 2023, 15:05 - 15:05

[…] Baca Juga: Residivis Narkoba Warga Alalak Selatan ini Kembali Masuk Bui karena Dua Paket Sabu […]

Reply

Leave a Comment