Residivis Jambret Puluhan TKP Digulung Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret bernama M Zulfadli alias Padli (21) dan M Maulana alias Lana (19) yang kembali beraksi, namun berhasil diringkus polisi, Kamis (8/3/2021). Residivis pencurian dengan pemberatan curat itu dibekuk Tim Gabungan Macan Kalsel.

Tim Gabungan itu terdiri dari Macan Kalsel, Jatanras Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang membekuk dua pelaku yang beraksi di wilayah Banjarbaru,Banjar dan Banjarmasin.

Padli merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Rt. 23, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Sebelumnya ia terlibat kasus Jambret di Banjarbaru dan divonis 1 tahun Penjara.

Sedangkan Lana warga Komplek Harapan Mulya Guntung Lua No 8 RT 44, Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Aksi jambret kedua pelaku yang mengenakan jaket hitam yaitu dengan sasaran seorang ibu yang membawa tas digantung di bahu tangan. Kedua pelaku beraksi baik pada siang maupun malam hari. Keduanya tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam (sajam).

Kanit 2 Jatanras Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, kedua pelaku dibekuk Tim gabungan Macan Kalsel di Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

“Pada saat diringkus kedua pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan, sehingga mereka mengambil tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.

Sedangkan barang-barang berharga milik para korban disita yakni Jam tangan merk Rolex. Kemudian sejumlah tas perempuan KTP dan kartu ATM miliknMarni warga Kelurahan Tabanio Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut (Tala). Termasuk sepasang perhiasan anting dan ponsel dan tablet milik korban modem wifi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret di 36 TKP, di wlayah Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin. Dalam setiap aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam DA 6993 QU milik Padli.

“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 365 KUHPidana, dan diancam hukuman paling lama sembilan tahun Penjara,”pungkas AKP Gita Suhandi.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment