RDP TCT-AGM Kecewakan Pekerja Tambang, Tanpa Putusan dan Solusi, Minggu Depan Mereka Nekad Angkut Batubara

by admin
0 comment 5 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang menghadirkan dua perusahaan, yakni PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), terkait kisruh penutupan jalan hauling kilometer 101 Soato Tatakan Kabupaten Tapin berakhir tanpa keputusan maupun solusi, meski pun ada permintaan dari pekerja tambang, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara agar police line dibuka selama kasus ini berpekara di ranah hukum, namun keinginan itu pun kandas.

RDP tanpa putusan dan solusi yang membuat kecewa para pekerja tambang yang terdampak penutupan jalan hauling itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, Selasa (4/1/2022) di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Turut berhadir pihak kepolisian, perwakilan Kejati Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rudiansyah serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Sedangkan dari pihak perusahaan hadir jajaran direksi dan komisaris serta kuasa hukumnya dari PT AGM, sementara dari pihak PT TCT diwakili kuasa hukumnya. Hadir juga perwakilan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara, kuasa hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari RDP kali ini yang mempertemukan dua perusahaan tersebut, baik dari AGM maupun TCT, yang masing-masing memaparkan kondisi perusahaan maupun permasalahan yang terjadi hingga sekarang ini, hingga rapat tersebut sempat diskor oleh pimpinan rapat guna mencari solusi dari permasalahan penutupan jalan hauling tersebut, ternyata tidak menghasilkan keputusan maupun solusi, karena tidak ada putusan atau kesepakatan untuk membuka jalan yang di police line bahkan tetap lanjut ke ranah hukum, baik pidana maupun perdatanya sebagaimana hasil kesimpulan dari RDP.

Kesimpulan RDP itu dibacakan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani atas permintaan ketua dewan, ada lima point penting.

Sahrujani menyampaikan bahwa setelah bermusyawarah dan berdiskusi terkait permasalahan penutupan jalan hauling kilometer 101 Soato Tatakan Kabupaten Tapin, maka diambil kesimpulan, pertama, bahwa saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi keduabelah pihak, kedua, proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata, namun dari keduabelah pihak, yakni TCT dan AGM agar mengurus semua perizinan terkait, ketiga, selama proses perizinan baik TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa kompensasi maupun jalur lainnya, keempat, kami berharap baik kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini dan kelima, pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik.

Dengan disampaikannya hasil kesimpulan RDP itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang memimpin RDP kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang tengah bertikai dengan mengacu dari hasil kesimpulan yang telah di bacakan itu agar pihak terkait kontrak baik dengan AGM maupun TCT silahkan nanti masing-masing keduabelah pihak untuk menyelesaikannya sesuai dengan hasil rapat kali ini.

Adannya hasil kesimpulan RDP itu sontak mematik kekecewaan dan protes dari perwakilan pekerja tambang, bahkan dari Asosiasi Pengusaha Tongkang Muhammad Safi’i lantang menyatakan hasil RDP kali ini sudah diprediksi pihaknya tidak menghasilkan keputusan, apalagi solusi bagi para pekerja tambang.

Safi’i menyatakan pihaknya sudah memprediksi bahwa dari pihak TCT tidak akan hadir yang bisa mengambil keputusan, sehingga di forum rapat kali ini saya sebagai rakyat Kalsel merasa dihina oleh perusahaan ini, karena di dalam undangan rapat ini dan juga janji ketua dewan kalau tidak hadir yang bisa mengambil keputusan, maka dibekukan.

Mantan Bupati HSS dua periode ini sebaliknya memuji pihak PT AGM yang hadir di RPD lengkap direksi maupun komisarisnya.

“Hari ini AGM hadir lengkap dari jajaran direksinya hingga komisarisnya,” puji Safi’i.

Karena RDP ini tanpa putusan dan solusi, Safi,’i mewakil rekan-rekannya menyatakan bahwa kami mengambil keputusan, karena ini menyangkut kehidupan kami, maka dalam minggu ini disetujui atau tidak, kami akan melakukan aktifitas sebagaimana lazimnya.

Ia beralasan mustahil pihak AGM bisa membayar beban hutang kami di bank, sementara kami investasi di hauling saja sekitar Rp1 triliun termasuk di angkutan tongkang dan semuanya itu hutang di bank.

Safi’i menegaskan kehidupan kami ini tergantung di tempat kami kerja, yakni di PT AGM, maka tidak ada pilihan lain disetujui atau tidak, kami bersepakat apapun yang terjadi kami minta kepada AGM agar dibuka lapangan kerja, karena kami tidak minta kompensasi.

“Kami minta PT AGM fasilitasi, muati tronton kami dengan batubara, karena paling lambat minggu depan kami bekerja mengangkut batubara dari AGM,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT AGM Widada menyatakan pihaknya tetap taat hukum, karena proses hukumnya sendiri tengah berjalan dibantu lawyer.

Lanjutnya meski rapat ini tidak menghasilkan putusan dan solusi, namun pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalsel yang sudah memfasilitasi pertemuan ini.

Widada menambahkan untuk saat ini mediasi memang terus berjalan, meskipun sampai sekarang diakuinya belum ketemu titik temu, tapi yang harus kita pikirkan itu juga nasib para kontraktor kami.

“Yang harus kita pikirkan sekarang adalah nasib rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang yang bergantung hajat hidupnya dengan PT AGM,” ujar Widada.

Ditambahkannya sementara untuk proses mediasi sendiri kita tahu itu belum bisa selesai dalam waktu dekat termasuk proses di pengadilan juga mungkin lama, maka perlu solusi jangka pendek yang mungkin bisa diambil.

“Solusinya, AGM akan memfasilitasi pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional,” sebutnya.

Menurutnya pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional itu mungkin solusi yang paling tepat untuk kebutuhan saat ini sehingga masalah yang dirasakan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara itu bisa terselesaikan.

“Kita minta kepada semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui izin-izin yang diajukan PT AGM terkait dengan melintas sementara di jalan nasional,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment