Rakernas ADPSI dan ASDEPSI Diharapkan Satu Persepsi Terkait Perpres 53/2023

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini, SE, MAP saat menghadiri Rakernas Forum ADPSI dan ASDEPSI di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung Kota Bandung Jabar.(foto : humasdprdkalsel)

Bandung, BARITOPOST.CO.ID – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Jaini, SE, MAP di dampingi para pejabat strukturalnya hadiri Forum Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (21/10/2023).

Rapat Kerja Nasional ADPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan dilaksanakan dari 19 sampai 21 Oktober 2023.

Kegiatan rakernas ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Baca Juga: Sosialisasi Security Awareness Libatkan Masyarakat

Di dalam rakernas tersebut, pokok bahasan adalah terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasinya.

Karena itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini berharap hasil rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI ini bisa membawa kebaikan dan berpengaruh positif terhadap kerja-kerja DPRD. Mengingat DPRD di seluruh Indonesia tengah menghadapi tahun politik, Pemilu 2024.

“Semoga pelaksanaan rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI berjalan baik dan tentunya membawa hasil yang positif dan bisa diaplikasikan dengan baik,” harap Muhammad Jaini.

Baca Juga: Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Matangkan Materi Raperda RPIP ke Disperindag Jatim

Disebutkannya dalam rapat kerja nasional ini membahas beberapa hal penting, yakni pertama, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

“Yang kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Dikesempatan itu, Muhammad Jaini mengungkapkan ada tiga hal penting bahasan dalam rakernas ini, yakni rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah, kemudian rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada tahun 2024 serta penyusunan rekomendasi ADPSI.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment