Puluhan Karung Isi Beras Dan Gabah Ada Di TPA

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Tidak semata hanya tumpukan-tumpukan sampah rumah tangga terlihat menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bakunci yang berada di Jalan Raya Takisung Kelurahan Karang Taruna,namun juga ada puluhan karung berisi beras dan gabah pada TPA tersebut.

Akan tetapi, tumpukan karung berisi beras dan gabah ini terpisah dari tumpukan sampah-sampah rumah tangga melainkan pada lobang sendiri. Lobang pembuangan tumpukan karung berisi beras dan gabah itupun langsung digali oleh sebuah alat berat exsavator dalam sebuah lobang besar Kamis, (14/5).

Puluhan karung berisi beras dan gabah itu memang dilakukan penghapusan aset dari pengadaan tahun 2012 dan 2015 lalu. Kondisi beras dan gabah mengalami kerusakan dan merupakan pengadaan dari kantor Ketahanan Pangan dulunya,karena kini Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Perikanan.

Paimin, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala pada lokasi pemusnahan mengatakan, beras dan gabah yang dimusnahkan merupakan pengadaan tahun 2012 dan 2015 lalu dengan jumlah sebanyak 15.962 Kg yang dimusnahkan.

“Beras dan gabah yang dimusnahkan setelah melalui uji dari Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,”katanya.

Ia menambahkan, untuk beras sebanyak 3.640 Kg dan gabah sebanyak 4.822 Kg pengadaan tahun 2012 ditambah sebanyak 7.500 pengadaan tahun 2015. Namun kini mencadangkan beras sebanyak 3.450 Kg untuk covid 19.

Beras dan gabah yang dimusnahkan terang Paimin, yang memang tidak memenuhi syarat mutu SNI 01-02-1987 sejak pengadaannya tahun 2012 lalu, hingga mengalami kerusakan dalam perjalanannya. Begitu pula pada pengadaan tahun 2015 lalu yang dalam perjalanan waktu mengalami kerusakan mutu, serta tidak sesuai dengan syarat mutu SNI 6128:2015.

Dalam pemusnahan beras dan gabah turut di saksikan bagian Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pemusnahan dengan cara dipendam dalam tanah juga pada lokasi Zona Penghapusan Aset pada TPA Bakunci.

Menurut Teddy Mulya kabid Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada DPPKAD Tala mengungkapkan, kepihak aset hanya meminta persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Dan beras maupun gabah itu memang sejak dulu masih kantor Ketahanan Pangan.

Ada 2 opsi kemarin ditawarkan, apakah dihibahkan atau dimusnahkan,akan tetapi kalau dihibahkan juga tidak memungkinkan dengan kondisi fisik beras yang tidak layak konsumsi, malahan menimbulkan penyakit nantinya,maka dipilih dimusnahkan saja.

Ia menambahkan, beras dan gabah pun diperkenankan untuk dimusnahkan sesuai aturan pemusnahan.

Beras-beras dan gabah itu pun sebelum dimusnahkan disimpan pada gudang yang berada di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment