Puar Junaidi Dimintai Keterangan Terkait Kelanjutan Laporan Dugaan Ijazah Palsu HMR

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekitar pukul 10.00 Wita H Puar Junaidi  guna memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (10/9/2019) pagi. Setelah dua jam diperiksa Puar  menyatakan, kedatangannya terkait dugaan ijazah palsu Ketua  DPRD Kabupaten Banjar.

Perkara itu sendir  dulu sempat  dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Kalsel dan Mabes Polri,  namun nyatanya laporan  mantan anggota DPRD Kalsel itu
dilanjutkan oleh penyidin Krimsus terkait   klarifikasi terhadap hal-hal yang  dilaporkan di Polda Agustus lalu.

“Kita juga melakukan klarifikasi dan tidak untuk melakukan tuntutan tapi kita memberikan informasi.  Karena ini bukan delik aduan,  tapi ini adalah pidana khusus yang terkait dengan proses untuk mendapatkan ijazah paket C yang berimbas kepada S 1 dan S2,”ujarnya saat ditemui selesai pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurutnya S1 dan S2 yang  dimiliki oleh H R itu  sudah meminta klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Kementerian Riset dan Teknologi bidang pendidikan tinggi.   “Informasi itu sudah kita dapatkan jadi memang terdaftar H R untuk kuliah di Setia Bina Banua sejak 2004 sampai dengan ijazah 2006. Sementara berdasarkan keterangan di Kementrian itu HR pindahan dari Universitas Terbuka,”beber Puar.

Kalau mendaftar itu HR mempunyai ijazah paket C dikeluarkan  Mei 2004 Kabupaten Banjar. HR mendaftar di Universitas apa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin pada tahun 2004 lalu.

“Yang menjadi pertanyaan itu kita minta agar ini dilakukan penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum, untuk mereka atau untuk H R.  Termasuk di Universitas Terbuka itu menggunakan ijazah apa, kalau memang sudah memiliki ijazah untuk kuliah buat apa manajer paket C.

Kemudian juga hal-hal yang terkait dengan pencalonan HR  di 2004 sebagai calon anggota DPRD.  Karena  ijazah paket C itu dibuat  Mei 2004 terbitnya, sementara Pemilu apada April 2004. “Jadi lebih dulu Pemilu daripada HR  memiliki ijazah dan kalau memang beliau itu memenuhi persyaratan untuk menjadi calon karena di dalam undang-undang itu minimal berijazah SMA ” ingat Puar

Untuk apalagi HR  mengejar paket C.” ini  yang kita pertanyaan kepada Kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dan yang sangat fatal lagi Paket C nya itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar pada 28 Mei 2004  kita juga meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti ini.

Karena tahun 2004 itu merupakan kewenangan  pemerintah provinsi dan bukan kewenangan Kabupaten. Hal itu  berdasarkan undang-undang 23 Tahun  2014  baru ada pembagian kewenangan  untuk pendidikan non-formal baik itu Paket B dan paket C sesudah tahun 2014 dari kabupaten kewenangannya.

“Jadi sebelumnya itu masih kewenangan provinsi, dengan dikeluarkannya ijazah oleh dinas Pendidikan Kabupaten Banjar ini patut dicurigai dan ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Hal  itu yang saya mintakan dengan kepolisian Jadi bukan hanya persoalan HR saja, namun  ini sudah melebar kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

Terkait pemeriksaan selama dua jam iu  tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada Puar Junaidi.  “Karena ini bukan delik aduan sehingga hanya klarifikasi  informasi saja yang dimintakan kepada saya.  Jadi saya memberikan keterangan terhadap apa yang saya ketahui dari apa yang saya laporkan,”tambahnya.

Pagi itu Puar  diperiksa oleh Subdit 2 PPU Ipda Ari Saputra. Sebelumnya dari pengacara H Rusli laporan Puar itu  sempat di SP3, tapi nyatanya terus berjalan. Hingga ditindak lanjuti oleh Dit Krimsus Polda Kalsel.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment