PT AIA Kontrakor Pembangunan RS Kelua Dinilai dari Awal Sudah tidak ada Niat Baik

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
JPU saat memperlihatkan bukti dihadapan majelis hakim, saksi, terdakwa, dan penasehat hukum atas dugaan korupsi pada pembangunan RS Kelua.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Saksi Lukman Hakim yang dihadirkan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pada pembangunan RS Kelua mengatakan dari awal dirinya merasa kontraktor dalam hal ini PT Alam Indah Anugrah (AIA) sudah tidak punya niat baik.

Hal itu ujar saksi yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dirinya melakukan rapat dengan Dirut PT AIA. Waktu itu yang datang ujar dia Yudhi Santo sambil membawa surat kuasa Dirut PT AIA. Sayangnya ketika berkas diperiksa, nama Yudhi Santo tidak ada dalam akte pendirian perusahaan. Dan ada satu hal yang menurut saksi mencurigakan, dalam surat kuasa tertulis kalau PT AIA tidak akan bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan. Yang bertanggungjawab adalah Yudi Santo.
“Melihat dan membaca surat kuasa itu saya berkeyakinan kalau PT AIA sudah ada niat tidak baik. Makanya setelah verifikasi saya menyatakan menolak,” ujar saksi.

Pernyataan saksi disampaikan dihadapan persidangan dengan ketua majelis hakim Irfanoor hakim,SH, baru-baru tadi.

Penolakan diikuti dengan membuat surat kepada Pokja kalau dirinya jelas saksi menolak hasil pelelangan.
Disisi lainnya, Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Dr H. Taufiqurrahman dikatakan tetap menyetujui PT AIA melaksanakan pembangunan RS Kalua atau sesuai hasil pemenang lelang.
“Mengenai hal itu akhirnya saya buat surat yang intinya untuk pengerjaan paket ini sepenuhnya bukan merupakan tanggungjawab saya lagi,” ujar saksi lagi.

Baca Juga: Satu Pencuri Keju yang Beraksi di Gudang Veteran Banjarmasin Ditangkap, Dua Buron

Walaupun sudah mengatakan bukan tanggungjawabnya, namun sebagai anak buah dirinya terpaksa ketika diminta pimpinan untuk mengawasi pembangunan RS Kelua. Alasan pimpinan sebab belum ada pengganti saksi sebagai PPK.
“Saya disuruh kelapangan, dan juga menandatangani pencairan. Hasilnya memang tidak selesai tepat waktu,” beber saksi ketika ditanya ketua majelis hakim bagaimana kondisinya.

Tak hanya Lukman Hakim, JPU Andi Hamzah juga menghadirkan beberapa saksi lainnya.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Dr H. Taufiqurrahman dijadikan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya yakni Imam Wachyudi, Yudhi Santo, dan Daryanto.

Keempatnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit di Kelua Tabalong dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.

Posisinya pada waktu itu terdakwa Taufiqurrahman sebagai Pengguna Anggaran (PA), Imam Wachyudi konsultan pengawas, dan Daryanto Direktur Utama PT Alam Indah Anugrah (AIA), sementara Yudhi Santo kontraktor yang meminjam bendera PT AIA dan yang mengerjakan di lapangan.

Untuk pagu anggaran pembangunan RS Kelua disebutkan sebesar Rp3,2 miliar.“Modusnya adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah.

JPU menjerat keempatnya dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment