Protokol Normal Desa disosialisasikan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan sosialisasi Protokol New Normal atau Normal Baru untuk Desa.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa tanggal 2 Juli 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar awal Juli lalu telah mengeluarkan regulasi kebijakan tentang protokol normal baru atau new normal untuk desa.

Menurutnya, desa menjadi garda terdepan dalam penerapan normal baru seperti halnya peran desa dalam pencegahan Covid-19 di desa sebelumnya.

Zulkifli menuturkan, kepala desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa.

“Sosialisasinya dengan cara mencetak dan memasang banner, baliho atau poster yang anggarannya dapat diambil dari dana desa,” ujarnya akhir pekan tadi.

Banner, baliho atau poster menyertakan  foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/ .

Sesuai pernyataan Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, ucapnya, tujuan utama penerbitan protokol normal baru desa adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid- 19.

Ia menerangkan, protokol normal baru desa dibutuhkan upaya untuk mengantisipasi optimisme atas titik balik ekonomi di desa.

Pada Protokol Normal Baru Desa tersebut, disebutkan bahwa pemerintah desa  memiliki beberapa kewajiban.

Antara lain menyediakan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat sampah tertutup. Kemudian menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi, melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kabupaten/Kota, mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) dan pasien positif COVID-19, meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Sedangkan kewajiban warga desa antara lain, tidak keluar rumah saat sedang sakit, selalu menggunakan masker serta tidak menyentuh area wajah.

Selain itu,  pedoman protokol normal desa juga mengatur segala hal berkait kehidupan desa.

Diantaranya protokol kegiatan sosial keagamaan dan hajatan, ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya dan protokol wisata desa.

Jika panduan ini diimplementasikan, pemerintah berkeyakinan, hal ini akan menjadi titik balik perekonomian di desa sehingga berangsur normal kembali.

Penulis: cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment