Proses Kasus DPMD Batola Dipertanyakan, Tersangka Belum Diumumkan

Jajaran Pidsus Kejari Batola sewaktu melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) 18 Juni 2025 lalu (Foto Istimewa)

Marabahan, BAROTOPOST.CO.ID – Sudah lebih dari satu bulan sejak penggeledahan besar-besaran pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu, kasus dugaan korupsi program kegiatan PKK tahun anggaran 2023–2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) masih belum ada kejelasan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola hingga kini belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, meski pemeriksaan terhadap delapan saksi sudah dilakukan.

Beberapa waktu lalu setelah pemeriksaan 8 saksi itu wartawan coba menanyakan lagi perkembangan kasus ini via WhatsApp ke Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Wida Prayogi Saputra, S.H.,
namun pesan yang dikirimkan tak ditanggapi.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan lambannya perkembangan kasus ini, mengingat penggeledahan di empat ruangan penting — ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa — sudah berlangsung lebih dari sebulan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti yang diduga kuat terkait penyimpangan anggaran kegiatan fasilitasi Tim Penggerak PKK.

“Setelah penggeledahan besar-besaran, publik biasanya menunggu pengumuman tersangka. Tapi sampai sekarang masih hening,” ujar salah satu masyarakat di Marabahan, Jumat (25/7/2025).

Pada Kamis (24/7/2025 ) kemarin kembali wartawan mencoba mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini kepada Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Wida Prayogi Saputra, S.H., namun pesan yang dikirim melalui WhatsApp kembali tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Banjarbaru, Api Merangsek ke Permukiman di Banjarmasin Selatan

Kapolresta Banjarmasin Tekankan Profesionalisme dan Integritas Personel Propam

Jailani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Habisi Abdul Gafur di Pekapuran Raya