Proses Administrasi dan Pendaftaran Resmi Perjelas Status Hukum Tanah Ulayat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK, SH, MH menyampaikan apresiasi terselenggaranya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Kalsel Tahun 2025.

Karena dengan sosialisasi ini diketahui melalui proses administrasi dan pendaftaran resmi akhirnya diperjelas status hukum dari tanah ulayat tersebut.

Sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Auditorium DR KH Idham Chalid Kota Banjarbaru dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Ketua Komisi II DPR RI M Rifqi Nizamy Karsayuda pada Kamis (31/7/2025).

Dikesempatan itu Supian HK mengatakan atas pemahaman terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menata administrasi pertanahan.

Politisi senior Golkar ini menambahkan kegiatan sosialisasi ini menandai komitmen serius pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat adat serta mendorong keadilan agraria di daerah.

Supian HK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berkenan langsung ke Kalsel untuk memberikan sosialisasi.

“DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik upaya Kementrian ATR/BPN dalam memperjelas status hukum tanah ulayat melalui proses administrasi dan pendaftaran resmi, ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar