Pria ini Ketangkap Tangan saat Transaksi Puluhan Gram Sabu-sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba jenis satu paket Sabu-sabu berat 25,21 Gram diciduk polisi, Senin (6/9/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Pedagang beriniail MN alias AM alias IN (35) ini ditangkap di TKP Jalan Dahlia Raya RT 35 tepatnya di depan TK Trisula III Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Warga Jalan Rawa Sari Komplek Citra Sari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah ini ketangkap tangan dengan barang bukti (barbuk) itu di dalam kotak rokok Sampoena Mild 12 merah.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan,
barang bukti itu ditemukan di tangan kiri pelaku.

Kemudian tersangka berikut barbuj itu dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba mapolresta setempat guna proses hukum lebih lanjut

Dia menegaskan bagi pengedar narkoba tidak akan lama karena cepat atau lambat pasti ketangkap. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya Mars Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment