Praperadilan Police Line Jalan Hauling Km 101  Ditolak, MAKI Ajukan Gugatan Baru

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – SIDANG lanjutan gugatan praperadilan MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin terhadap Polda Kalsel perihal penanganan perkara hukum di jalan Hauling kilometer 101 Tapin, Kalsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/1/2022)  Pada sidang yang dipimpin Hakim Putu Agus Wiranata itu memutuskan menolak gugatan praperadilan.

Dalam sidang hadir pihak penggugat termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.

Sementara pihak tergugat, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kalsel.

Atas putusan tersebut, Boyamin mewakili pihak penggugat menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim.

“Meskipun gugatan ditolak, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Boyamin, penolakan tersebut didasari bahwa pemasangan garis polisi di kawasan yang bermasalah ini adalah sah dan sesuai kewenangan.

“Dalam gugatan kami, penyitaan tidak sah karena tidak ada pengadilan setempat, fokusnya kan itu,” lanjutnya.

Dengan demikian, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru karena dalam sidang praperadilan tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi.

Karenanya pihaknya akan merumuskan kembali serta memperbaiki gugatan, dan memfokuskan perihal penyitaan ini tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat baik dari Pengadilan Banjarmasin maupun Pengadilan Tapin.

Hal ini, menurut hematnya, praperadilan bisa diajukan kembali selama gugatan lebih terperinci dan lebih fokus.

“Kami berharap minggu depan sudah akan rampung dan putusan selanjutnya akan lebih progresif. Dengan hasil putusan ini, kami tetap tak gentar untuk maju lagi,” tutup Boyamin.

Sementara itu pihak tergugat yakni Polda Kalsel, diwakili Kasubdit Bankum Bidkum Polda Kalsel, AKBP Baharudin Tampubolon menyampaikan cukup puas dengan hasil sidang hari ini.

“Segala yang diungkapkan penggugat telah dipatahkan lewat jawaban-jawaban yang kami berikan,” katanya.

Putusan ini pun, menurut Baharuddin sesuai dengan harapan dari pimpinan.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyerahkan kepada penyidikan, terhadap perkara hukum, bahwa apa saja yang telah direncanakan dalam proses penyidikan akan dilanjutkan.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment