Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Status penahanan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo mulai diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan Senin (18/8/2026) belum masuk ke pokok permohonan karena ditunda.
Penundaan terjadi setelah pihak termohon, yakni Polda Kalsel, tidak hadir dalam persidangan dan mengajukan permohonan agar sidang dijadwalkan kembali.
Tim penasihat hukum Babe Aldo hadir dalam agenda perdana tersebut. Sebelum persidangan, sejumlah persoalan administrasi yang sempat ditemukan juga telah diselesaikan.
“Alhamdulillah kami hadir dan tim juga lengkap. Memang tadi ada beberapa koreksi administrasi, tetapi semuanya sudah diselesaikan,” ujar salah satu penasihat hukum Babe Aldo, Yasena, S.H., M.H.
Menurut Yasena, pihak termohon mengajukan permohonan penundaan sehingga persidangan belum dapat dilanjutkan. Kondisi tersebut dinilai membuat waktu pemeriksaan praperadilan semakin terbatas karena memiliki batas waktu singkat.
Setelah dilakukan pembahasan dengan hakim tunggal Sri Nuryani, S.H., sidang akhirnya dijadwalkan kembali pada Rabu (26/8/2026).
Kuasa hukum menegaskan, praperadilan yang diajukan saat ini secara khusus menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap Babe Aldo. Permohonan tersebut belum mempersoalkan status tersangka maupun tindakan penyidikan lainnya.
“Praperadilan ini hanya menyangkut masalah penahanan Babe Aldo, sah atau tidak sah. Belum menyangkut status tersangka, belum menyangkut sprindik maupun SPDP,” tegasnya.
Babe Aldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia disebut dijerat antara lain Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Dalam keterangannya, tim hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan kewajiban penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak terkait.
Namun, menurut kuasa hukum, persoalan SPDP maupun objek hukum lainnya dapat diajukan melalui permohonan praperadilan tersendiri apabila diperlukan.
“Ini peluang bagi kami untuk melaksanakan praperadilan berikutnya. Kami tidak mengulur waktu, tetapi KUHAP yang baru memberikan ruang untuk mengajukan objek praperadilan secara sekaligus maupun dipilah,” ujarnya.
Salah satu materi utama yang akan diuji dalam praperadilan adalah alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Babe Aldo. Tim hukum mempertanyakan dasar kekhawatiran penyidik terkait kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi.
Kuasa hukum menilai Babe Aldo selama menjalani proses hukum menunjukkan sikap kooperatif.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri, apakah selama ini tidak kooperatif? Kemudian kalau dikhawatirkan memengaruhi saksi, saksinya menyaksikan sendiri. Jadi harus dilihat dan ditelaah dengan baik dasar penahanannya,” kata Yasena.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah argumentasi untuk menguji apakah alasan penahanan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak.
Apabila hakim nantinya menyatakan penahanan Babe Aldo tidak sah, kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yasena yang juga merupakan salah satu anggota tim penasihat hukum Roy Suryo menegaskan, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau ada orang yang dikriminalisasi dan ternyata tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak-haknya,” pungkasnya.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post