Polemik Hak Pakai Nomor 17 Tala Memanas, RDP Ditunda – Desakan Pencopotan Kakantah Menguat

Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel Bahrudin alias Udin Palui bersama Tokoh masyarakat Tala Hasnani Isma.

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Polemik penerbitan Hak Pakai (HP) Nomor 17 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) kian memanas dan belum menemui titik terang. Forum yang diharapkan jadi ruang klarifikasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tala, justru ditunda.

RDP yang dimohonkan oleh Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel itu sedianya digelar Kamis (17/9/2026). Namun agenda batal karena DPRD Tala tengah menggelar rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah SKPD terkait pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menyayangkan penundaan tersebut. Ia menegaskan akan kembali menyurati DPRD Tala untuk meminta kepastian jadwal ulang.

“Kami akan bersurat kembali agar ada kepastian penjadwalan ulang. Kalau tidak ada kepastian, kami mempertimbangkan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalimantan Selatan,” tegas Bahrudin, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, RDP sangat penting karena persoalan HP Nomor 17 menyangkut keabsahan dokumen dan proses administrasi pertanahan yang selama ini mereka persoalkan.

BABAK mengaku telah melakukan penelusuran mendalam terhadap penerbitan hak tersebut. Mereka menyebut, hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN bahkan menemukan adanya persoalan dan telah ditindaklanjuti dengan instruksi agar Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melakukan kajian.

Namun, tindak lanjut rekomendasi itu yang kini dipertanyakan. BABAK menilai masih banyak kejanggalan yang harus dibuka secara transparan, terutama dokumen yang ada di dalam warkah penerbitan HP Nomor 17.

“Yang kami persoalkan adalah warkahnya. Tidak ada tanda tangan pemohon, tidak ada tanda tangan pada gambar ukur, tidak ada tanda tangan pemilik perbatasan, bahkan kami mempertanyakan SPPH dari SHGU sebelumnya yang sudah dimatikan,” ujar Bahrudin.

Atas temuan itu, BABAK secara tegas mendesak evaluasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tanah Laut. Mereka juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk tidak ragu mengambil tindakan jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran ketentuan maupun instruksi kedinasan.

Bahrudin menegaskan pihaknya tidak ingin polemik ini hanya berhenti pada saling klaim. Dokumen yang dipersoalkan harus dibuka dan diperiksa di forum resmi.

“Kami tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, buka dan periksa secara transparan,” katanya.

Desakan agar persoalan HP Nomor 17 dibahas tuntas di DPRD Tala juga mendapat dukungan dari Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kusnul Mutakim. Dukungan serupa disampaikan Ketua Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut, Dr H Hasnani Isma A Kutai, M.Sc.

BABAK berharap RDP nanti tidak sekadar formalitas. Mereka meminta DPRD Tala memanggil semua pihak terkait dan membuka dokumen yang menjadi pokok persoalan.

Salah satu dokumen krusial yang diminta untuk ditelaah adalah surat Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.4.10/2402/BHK tertanggal 21 November 2025 tentang Telaahan Hukum Penyelesaian Sengketa yang disebut telah ditembuskan kepada DPRD Tanah Laut.

Bagi BABAK, pemeriksaan dokumen tersebut bersama hasil investigasi dan kajian terkait akan membantu DPRD melihat persoalan secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanah Laut, Ade Gumilar, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penundaan RDP. Hal itu karena bertepatan dengan agenda pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama TAPD dan SKPD.

Terkait jadwal baru RDP, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD.
“RDP akan dijadwalkan kembali setelah menyesuaikan dengan perubahan agenda kegiatan DPRD,” ujarnya.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Related posts

Manajemen KM Virgo Transport 8 Tunggu Hasil KNKT, Bantah Alarm tak Berbunyi dan Dahulukan Awak

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 626 Butir Inex dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap, Satu DPO

Gara-gara Nasi Bungkus Duel Maut Pecah di Depan SPBU Basirih, Jukir Tewas