Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap pihaknya pada maret lalu - (Foto : Istimewa)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas pulau yang beroperasi di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED di kawasan Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, serta Loktabat Utara.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 11 gram serta 280 butir pil ekstasi.

“Empat tersangka awal berhasil kami amankan beserta barang bukti. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya saat

konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada satu tersangka lain berinisial PSR yang ditangkap di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,7 kilogram yang disembunyikan di dalam tas miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PSR diketahui membawa barang haram tersebut dari Surabaya, Jawa Timur, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan,” jelas Kapolres.

Polisi menduga PSR merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar pulau yang lebih besar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan ini hingga ke akar,” tegasnya.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Lestarikan Tradisi, Ciptakan Peluang, Sinergi Pokdarwis dan EKRAF Wujudkan ‘Cempaka Living Museum’

Perwali Reklame Banjarbaru Masuki Tahap Penyempurnaan, Penataan Kota Kian Serius

Terima LHP LKPD 2025, Lisa Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK