Polisi Ringkus Pemalak Depan PDAM Banjarmasin, Ternyata Residivis Kambuhan

PENCURI PONSEL - Pelaku pencuri ponsel berinisial HR (40) ini dibekuk di rumahnya di Jalan Banua Anyar, setelah beraksi melakukan aksi curat dengan ancaman sajam, Selasa (7/5/2024)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pemalakan yang sempat viral di Jalan Ahmad Yani Km 2 Kelurahan Kebun Bunga di depan Kantor PDAM Banjarmasin Selasa (7/5/2024) lalu terungkap.
Pelaku berinisial HR (40) yang ditangkap di rumahnya pada esok malam dan barang bukti ponsel ada padanya.

Kejadian pemalakan tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang terpasang di TKP. Tak lama kemudian, datang pelaku yang mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang kepada korban.

Namun, korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada uang. Bukannya malah menyerah dan tidak mengganggu lagi, setelah melihat korban memegang ponsel dan langsung mencurinya.

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,3Juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Jumat (10/5/2024) mengungkapkan pihaknya kini telah menangkap pelaku warga Jalan Banua Anyar Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut.

Baca juga: Polres Kotabaru Lakukan Pengamanan Dalam Merayakan Kenaikan Yesus Kristus Di Beberapa Gereja

Dibekuk nya pelaku setelah polisi melakukan pengecekan terhadap CCTV di TKP. Hingga akhirnya terungkapkan identitas pelaku dan menangkapnya. “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (8/5/2024) malam sekitar pukul 21.34 Wita saat berada di kediamannya,” ungkap Thomas.

Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan numpang berwarna kuning.
Dari keterangan pelaku, Kasat Reskrim mengungkapkan H mengakui perbuatannya. Pelaku nekat mencuri ponsel korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.

“Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak maka ia mengambil ponselnya,” bebernya.
Kasatreskim ini juga membeberkan, pelaku tersebut sudah bolak balik masuk penjara, sebanyak tiga kali menjadi napi dengan kasus berbeda.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian. Kini HR dijerat sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, “pungkas Thomas.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Berkas HS Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Direktur KAKI Kalsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang Terus Proses Laporan Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu