Polda Kalsel Gelar Apel Pengamanan dan Patroli Skala Besar, Jelang Putusan MK

by admin
0 comment 1 minutes read

Polda Kalsel, Banjarmasin – Menjelang pelaksanaan pengumuman keputusan Sidang gugatan Pilkada Serentak tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 350 personel Polda Kalsel diback up 100 orang anggota TNI melaksanakan Apel Pengamanan Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pilkada Serentak tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan.

Apel yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel ini dipimpin oleh Kabag Binops Ro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K. didampingi Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Agusman, S.I.K. dan diikuti ratusan personel gabungan TNI-Polri.

Ratusan personel tersebut disiapkan untuk melakukan pengamanan dan memastikan situasi Kamtibmas menjelang maupun pasca pengumuman keputusan Sidang MK.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Moch. Noor Subchan, S.I.K., M.H. dalam kesempatannya menyampaikan bahwa selain melaksanakan pengamanan di titik-titik objek vital seperti Kantor KPU, Kantor Partai Pengusung Paslon dan Kediaman Paslon Pilkada maupun lokasi yang dianggap rawan terjadinya aksi anarkis, petugas gabungan juga melaksanakan Patroli Skala Besar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi dan kondisi diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tetap terjaga dengan kondusif, baik menjelang maupun pasca pengumuman keputusan Sidang hasil Pilkada di MK,” ucapnya.

Selain itu, kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan yang hadir dalam apel tersebut, Karo Ops menekankan terkait cara bertindak yang harus dipedomani personel pengamanan baik itu dari TNI maupun Polri.

“Kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar tetap mempedomani cara bertindak dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku dan senantiasa mewaspadai pihak-pihak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan menjelang Sidang maupun pasca Putusan MK,” jelasnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment