Pol PP Segel Proyek Mall, Pengelola Ingatkan Sejarah Awal Bantu Bangun Kota Pelaihari

by baritopost.co.id
1 comment 4 minutes read

Pelaihari,BARITO – Mega proyek pengerjaan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang dibangun oleh PT.Parembee Embe dan berlokasi di Kelurahan Sarang Halang persis berada dekat bangunan megah RSUD H.Boejasin Pelaihari sebagai rumah sakit terbesar dilevel kabupaten/kota di Kalsel, oleh Sat Pol PP dan Damkar Tala yang diback up TNI resmi menghentikan pengerjaan proyek mall tersebut Jum’at pagi, (19/6) sekitar pukul 08.00 wita.

Proses penghentian pengerjaan mall langsung oleh Plt. Kasatpol PP Faried Widyatmoko.

Ada 3 buah baliho yang dipasang aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, baik disisi kanan dan depan dari bangunan.

Menurut Faried, melatar belakangi dihentikannya kegiatan pembangunan PCM ini dikarenakan kegiatan pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pada tanggal 13 Mei 2020 yang lalu pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan/teguran, selama rentan waktu 15 hari namun tidak ada tanggapan dari pihak PCM. Karena tidak adanya respon, teguran selama 3 kali berturut-turut dengan pemberian rentan waktu yang diberikan pun pihak PCM masih tidak memberikan tanggapannya sehingga terpaksa memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini,”ungkap Faried.

Sementara itu Masani Noor selaku Kasi Penyidik dan Penyidikan PPNS Sat Pol PP dan Damkar Tala mengatakan dari awal kegiatan pembangunan PCM ini belum bisa menunjukkan IMB ataupun perizinan lainnya. Surat teguran pun sudah 3 kali dilayangkan namun tidak ada respon dan inilah upaya terakhir dengan penghentian sementara.

Dari kacamata Sat Pol PP dan Damkar, pelanggaran Perda yang dimaksud diantaranya adalah Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan, Perda nomaor 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB, dan juga Perda tentang Jenis Rencana Usaha/kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan hidup serta Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Laut.

Masani Noor juga menyebutkan, pada tahun 2016 dan 2017 PBB belum dibayar dengan tunggakan sebesar Rp 330 juta, namun PBB tahun 2018 dan 2019 tidak ada masalah,terangnya.

Terhadap penghentian proyek Mall ini, Komisi 3 DPRD Tala pun mensikapinya.

Ketua komisi 3 DPRD Tala H.Arkani dikonfirmasi mengaku sangat terkejut jika proyek PCM tersebut dihentikan aparat.

“Proses dan rencana pembangunan Mall ini sudah sangat lama, saya pikir bersamaan dengan rencana pembangunan RSUD H Boejasin Pelaihari, dikira pasti sudah mengantongi perizinan apalagi sudah lama nampak mall tersebut dikerjakan,”ucap Arkani.

Ia menambahkan, akan tetap tidak memberikan komentar tentang perizinan karena bukan domain komisi 3 atau bukan mitra kerja komisi 3, adanya dikomisi lain,katanya.

Menurut Arkani pula, yang kedua mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah untuk menghentikan pekerjaan yang sudah bertentangan dan melanggar Perda, tidak hanya untuk pembangunan PCM saja tetapi juga pembangunan-pembangunan lainnya jika melanggar Perda pun harus dihentikan, dan terakhir tidak terlalu paham tentang yang harus dipenuhi pengusaha atau pengembang, tetapi setidaknya harus memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), termasuk masalah Dampak Lingkungan, Dampak Lalu Lintas,tutup Arkani.

Nur Wakib dari pihak PT. Parembee Embe selaku pengelola pembangunan PCM dari manajemen PT.Parembee Embe dikonfirmasi terkait penghentian proyek mall tersebut sangat menyayangkan serta sangat kecewa.

“Seharusnya Pemkab Tanah Laut bersikap bijaksana, kawasan PCM tersebut terdapat rumah sakit, perumahan serta mall, rencana kedepan juga hadir sekolah internasional dan lokasi hiburan, bukanlah sebuah peristiwa yang tidak mungkin tidak dipersiapkan, semua berangkat dari kerjasama, ada nota kesepahaman ditahun 2015 lalu,”jelasnya.

Ia menambahkan, PT.Parembee Embe ikut berupaya membangun kota Pelaihari, kalau hanya IMB tidak serta merta dijadikan alat atau sebuah mekanisme untuk menutup atau menghentikan kegiatan. Parembee tidak mungkin tidak mengurus ijin dimaksud karena hal itu juga sangat penting untuk investor-investor lain yang nantinya membantu dalam maintenance dan perbankan.

Parembee pasti mengurus semuanya, namun karena masih dalam masa pandemi covid 19, dimana sudah sejak bulan Februari lalu pun sudah mulai mengurangi kegiatan di PCM itu.

“Ini jadi catatan, tidak lantas main tutup seperti itu. Betapa besarnya bentuk perhatian Parembee terhadap Pemkab Tala,salah satunya hibah lahan 10 hektare yang kini sudah berdiri rumah sakit megah, kalau dinilai dengan melihat pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang adalah Rp 500 ribu per meter persegi, maka lahan 10 hektare tersebut bisa mencapai Rp 50 milliar. Belum lagi kalau mall sudah jadi, berapa besar pemasukan ke daerah, hal itu yang harusnya jadi pemikiran,” jelas Nur Wakib.

Atas persitiwa penyegelan, PT.Parembee Embe selaku pengelola PCM meminta Pemkab Tanah Laut untuk membijaksanainya. Pemkab Tala diminta lihat sejarahnya, lihat historinya Parembee ikut proses membangun kota Pelaihari. Parembee mengajak Pemkab Tala jangan hanya melihat pada sisi SOP maupun kacamata perijinan, akan tetapi melihat pada sisi komprehensif, soal IMB bukan tidak diurus,namun masih ada hal-hal lainnya yang juga harus diurus,dan saat ini juga masih berproses baik itu Ijin Lokasi, Master Plan yang sudah disetujui bersama-sama dinas terkait.

Nur Wakib menambahkan, penyegelan merupakan bentuk keseewenang-wenangan, bentuk antipati terhadap investor yang masuk ke Tala. Tidak sedikit dana yang telah digelontorkan, dimana saat ini sudah keluar Rp 35 miliar untuk pembangunan dan lain-lainnya, belum lagi saat finishingnya bisa mencapai Rp 60 sampai Rp 70 milliar. Parembee bukan pengusaha batu bara,bukan pengusaha galian yang semata menggali kekayaan alam Kabupaten Tanah Laut, Parembee menanam disitu yang entah kembalinya kapan juga tidak tahu, maka itu semua harus dipikirkan,”papar Nur Wakib.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Ali Sabtu, 20 Juni 2020, 11:55 - 11:55

Yaa semoga lah atas nama pemerintah Tanah Laut #sukamtabupatitala pukul rata terhadap perizinan2, lebih lebih lagi kepada pelaku tambang.

Reply

Leave a Comment