KESANDUNG NARKOBA-Sungguh ironis seoang PNS benama Yuli ini kesandung narkoba dengan menyimpan satu paket kecil sabu-sabu berat 0,9 Gram hingga membuatnya dipenjara, setelah ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin lalu (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) Kalsel bernama Yuliansyah alias Yuli (50) dibekuk polisi Ditres Narkoba Polda Kalsel, Senin, (3/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Dari dalam jaketnya ditemukan satu paket kecil sabu-sabu berat 0,9 Gram, saat berada di Jalan A Yani Km 1 Gang Terminal Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selain narkoba yang disita dari warga Jalan A Yani Km 5 Stadion Lambung Mangkurat Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, turut disita barang bukti (barbuk) lainnya seperti, satu l handphone merk Advan warna hitam. Kemudian satu lembar jaket warna hitam merk Boss Clasic
Penangkapan terhadap tersangka dengan berikut barang bukti itu juga beserta satu ponsel merk Advan warna putih. Pelaku pun hanya bisa pasrah, lantaran ketahuan menyimpan narkoba itu, hingga menjadi tahanan Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto menyatakan pihaknya menerima penyerahan perkara pelaku dari tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Karena pelaku diduga keras menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya tersangka dan Barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegas Herry. ndy/mr’s