Pinjam Motor Beli Obat malah Dijual, Utuh pun  Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) bernama Muhammad Muslim alias Elem alias Utuh (40) dibekuk polisi,  Rabu (7/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Awalnya pelaku penadah sepeda motor Honda Scoopy  tahun 2016 warna hitam putih no polisi DA 6162 ADF, bernama Muhammad  Jailani  (23) yang diciduk. Selanjutnya menyusul Utuh dijemput dari rumahnya di Jalan Tembus Mantuil Gang Buntu III No 27 RT 11  Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jailani warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Raya III Jalur 19 RT 25  Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola ini membeli motor yang dijual Utuh.

Tertangkapnya dua pelaku tersebut bermula saat Utuh   mendatangi rumah korban bernama Shinta Riyani (43) di Jalan Padat Karya Blok Teratai No 70 RT 31 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan  Banjarmasin Utara, Sabtu (4/7/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor  milik ibu rumah tangga (IRT) tersebut untuk membeli obat. Setelah sekian lama ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali  tanpa kabar.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 Juta, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Achmad Suhandhi mengatakan, setelah menangkap Jaelani dan dilakukan pengembangan  hingga dilakukan penangkapan terhadap Utuh,  Kamis (8/19/2020) pagi sekitar pukul 11.30 Wita.

Kemudian pelaku dibawa ke polsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannha. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 372 jo 480 KUHP,”pungkas Gita.

Penulis :  Arsuma
Editor  :  Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment