Pilpres dan Pileg Sebaiknya terpisah

by admin
0 comment 3 minutes read

BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komite 1 DPD RI , HM Sofwat Hadi (berdiri) pada Rakerda Komite 1 DPD RI dengan Pemprov/Pemkab dan Pemko, Forkominda dan tokoh masyakat se-Kalsel” di Badan Kesbangpol Kalsel, Rabu (20/3). Acara dibuka Kabankesbangpol Kalsel Adi Santoso dipandu moderator Kabid Politik Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel, Riza.(Foto:tya/brt).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI HM Sofwat Hadi menanggapi positif usulan dan aspirasi yang disuarakan peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ban Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Rabu (20/3).

Rakerda tersebut merupakan rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Pemprov/Pemkab dan Pemko, Forkominda dan tokoh masyakat se-Kalsel” yang dihadiri perwakilan dari forum dan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama serta organisasi pemuda.

Beberapa aspirasi yang diserap diantaranya adalah usulan agar jadwal pemilihan presiden dipisah dengan pemilu legislatif (DPD, DPR,DPRD provinsi dan kabupaten).

Pemisahan itu dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih fokus dalam memilih wakil-wakilnya.

” Salah satu pembahasan pada pertemuan ini adalah pilpres sebaiknya jangan disatukan dengan pemilu anggota dewan . Karena masyarakat lebih banyak konsen pada pilpres bahkan bisa berujung cekcok keluarga karena pilihan presiden berbeda,” ujarnya kepada wartawan usai acara.

Pemisahan pilpres dan pileg menurutnya bertujuan agar masyarakat juga memperhatikan pencalonan anggota legislatif. Karena selama ini yang tampak menonjol dan menyedot perhatian masyarakat hanya pilpres.

Dengan demikian, imbuh Sofwat, pemilu sebaiknya bukan hanya sekadar penghematan anggaran. Karena jika anggaran ditekan dengan cara menggelar pilpres dan pileg secara serentak, tetapi pada akhirnya Pesta Demokrasi dikhawatirkan malah lebih banyak membawa akibat yang merugikan.

Pada pertemuan tersebut, salah satu peserta yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru, H Adi Sutomo mengungkapkan pihaknya pesimis bisa memenuhi target 77,5 persen partisipasi pemilih yang dipatok oleh KPU Pusat. “Kami rasakan berat untuk mencapai target 77,5 persen itu. Mudah-mudahan kami tetap mencapai 69 persen partisipasi masyarakat ikut memilih pada pemilu legislatif. Untuk menaikkan angka partisipasi, kami rasa berat,” katanya.

Kendala dalam meningkatkan partisipasi pemilih menurutnya karena masyarakat pada umumnya sudah apatis terhadap kinerja anggota dewan serta lebih tertarik mengkritisi calon presiden (capres).

Dia mengaku sudah maksimal melakukan sosialisasi dan telah mencetak nama-nama caleg untuk DPRD kabupaten. Termasuk pula menghimbau jajaran ASN untuk bersikap netral.

Adi Soetomo juga mengusulkan agar pilpres dan pileg tidak berbarengan. Karena melihat fenomena yang terjadi saat ini, masyarakat lebih terfokus pada pilpres.

Serap Aspirasi

Kepada wartawan, HM Sofwat Hadi mengatakan bahwa pertemuan di Badan Kesbangpol Provinsi tersebut adalah dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak terkait khususnya dalam hal Pemilu Serentak 2019.

“Komite 1 DPD RI berkait tugasnya di bidang hukum dan politik adalah datang ke daerah untuk menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan berkait pelaksanaan pemilu. Kami ingin mengetahui apakah terjadi pelanggaran dan apa saja kendalanya,” ujarnya.

Dengan kata lain, kunjungan kerja Komite 1 DPD RI ke Kalsel adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan menjalankan amanat Konstitusional DPD RI yang diatur dalam Pasal 22D UUD Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPD RI berhak melakukan pengawasan atas Pelaksanaan UU yang berhubungan dengan kepentingan Daerah, dalam hal ini Pemilu.

Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan Komite 1 DPD RI pada Pemilu 2019 diantaranya adalah pelaksanaan kampanye, Black Campagne khususnya Politisasi Identitas (agama, suku/ras), Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa, Money Politic, Netralitas penyelenggara Pemilu ( KPUD dan Bawaslu). Kemudian dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye (Pidana Pemilu maupun Administratif Pemilu), Validitas DPT serta Sosialisasi tata cara pemilihan.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment