Pilkades Serentak Masih Ngambang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 141/3351/BPD tertanggal 21 Juli 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 yang ditanda tangani Dirjen Bina Pemdes Dr.Yushatto Huntoyungo,M.Pd, maka memberikan sinyal bahwa pelaksanaan Pilkades serentak sementara ditunda.

Akan tetapi surat edaran tersebut nampaknya tertuju khusus kepada wilayah Jawa-Bali termasuk daerah lain yang masuk dalam kritertia level 4 situasi pandemi.

Akan tetapi pada nomor 3 huruf b tersirat penundaan yang tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pada point terakhir huruf e tersirat kepada Pemerintah Daerah/kota diluar pulau Jawa-Bali serta kriteria level 4 pandemi dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan Protkes yang ketat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tala Gatot Subagio Kamis, (29/7/21) mengatakan, pada Kabupaten Tanah Laut tahapan pilkades sudah dilaksanakan dengan menyurati desa untuk bentuk panitia pemilihan didesa, selanjutnya panitia desa di SK kan oleh DPMPD, dilanjutkan dengan pembekalan untuk panitia desa. Panitia selanjutnya tentukan jadwal tahapan pemilihan.

Pelaksanaan kampanye juga melihat keadaan zona daerah. Alternatif kampanye jika tidak memungkinkan, maka dipasang baliho besar para calon berikut visi misinya.

“Calon kades lebih dari 5 orang dilakukan seleksi tambahan test CAT (Computer Asist Test). Minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang. Kalau sekira calon hanya 1 orang maka ada perpanjangan calon lain untuk ikut serta sebagai calon. Akan tetapi jika tidak ada calon lain maka Pilkades batal dan dilanjutkan gelombang berikutnya,”jelas Gatot.

Ia menambahkan, yang ditunda saat pemilihan suara dengan melihat pada daerah PPKM level 4. Rekomendasi dari Kememterian Dalam Negeri sangat perlu terkait dengan tahapan pemungutan suara dan satgas covid-19 didaerah. Rekomendasi dari Kementerian sendiri 14 hari minimal sudah harus didapatkan bisa via email atau WhatApp.

Diakui terang Gatot, pelaksanaan Pilkades di Tanah Laut pun masih ngambang karena sambil melihat perkembangan kasus covid-19. Intinya pelaksanaan pilkades tergantung rekomendasi Kementerian terkait zona covid daerah.

Pelaksaanaan pilkades di Tanah Laut telah terjadwal pada tanggal 4 Desember. Ada 26 desa yang habis masa jabatan kades pada 9 kecamatan.

Pada Kecamatan Pelaihari dan Kurau yang tidak ikut pilkades tahun ini. Keseluruhan ada 26 desa di 9 kecamatan yakni Kecamatan Takisung (3 desa), Jorong (2 desa), Bati-Bati (6 desa), Kintap (4 desa), Batu Ampar (3 desa), Bajuin (1 desa), Tambang Ulang (2 desa), Bumi Makmur (3 desa) dan Panyipatan (1 desa).

Menyangkut menjabat kades sendiri sesuai aturan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades cukup 3 kali menjabat kades.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment