Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali mengungkap fakta menarik.
Saksi Direktur CV Bangun Banua Rumah (BBR), Dedi Ramadhani, mengakui perusahaannya digunakan untuk menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan program tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dedi menyebut CV BBR telah dipinjam oleh terdakwa Tyas Adinugroho (TAN) sejak 2021. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan.
Dedi mengaku pada awalnya tidak menerima imbalan atas penggunaan perusahaannya. Namun, setelah dicecar dalam pemeriksaan, ia akhirnya mengakui adanya sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya setelah pencairan proyek.
Untuk pekerjaan tahun 2022, Dedi menyebut menerima sekitar Rp3,45 juta.
Sedangkan dari pencairan pekerjaan tahun 2023, ia mengaku memperoleh fee sekitar Rp32 juta. Dengan demikian, uang yang dinikmati Dedi disebut mencapai Rp35,45 juta. Uang tersebut kini telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri.
“Saya mengetahui perusahaan yang digunakan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Dedi dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, Selasa (15/09/2026).
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia mengaku tidak pernah datang ke kantor Disdik Banjarmasin untuk menjalankan kegiatan proyek.
Meski demikian, sejumlah dokumen pekerjaan menggunakan namanya sebagai direktur. Dedi bahkan mengakui pernah membubuhkan tanda tangan pada addendum pekerjaan.
Yang menjadi sorotan, saksi mengungkap dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan pada sejumlah dokumen. Dugaan tersebut, menurut Dedi, tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencairan anggaran.
“Saya tidak mengetahui adanya undangan lelang maupun proses tender, termasuk siapa pemenangnya,” katanya.
Desi juga menyatakan bahwa pekerjaan tahun 2023 tidak melalui proses lelang.
“Untuk pekerjaan tahun 2023 tidak dilelangkan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Dedi, penggunaan CV BBR untuk mengerjakan proyek tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Tidak terdapat dokumen yang secara resmi memberikan kewenangan kepada TAN untuk menggunakan perusahaan miliknya.
Ia juga mengaku pernah diminta memberikan akses akun miliknya untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sementara mengenai pencairan anggaran, Dedi mengatakan dirinya mengetahui adanya proses pencairan melalui penandatanganan cek.
Namun, ia menegaskan tidak pernah secara langsung mengajukan pencairan dana untuk pekerjaan tahun 2021 maupun 2023.
Dedi juga mengungkap pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Tyas. Uang tersebut disebut berkaitan dengan keperluan pembuatan kitchen set di rumah Kamsiah (PPTK).
Menariknya, meski mengetahui adanya penggunaan perusahaannya pada 2023, Dedi mengaku tidak pernah melakukan komplain kepada Tyas.
Usai memberikan kesaksian, para terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan yang disampaikan Dedi di persidangan.
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Nuryadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim selaku mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, Tyas Adinugroho dari pihak swasta, serta Baihaki yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah yang mencakup ratusan sekolah di Kota Banjarmasin dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sempat mempertanyakan urgensi keberlanjutan program aplikasi digital tersebut ketika kegiatan belajar mengajar di sekolah telah kembali berlangsung secara tatap muka.
Selain Dedi, jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Veronica, Masrufah, Nurlina, Desi, dan Ruzanudin.
Penulis Filarianti
Editor Mercurius
**
Penulis/Editor: Mercurius**
Follow Google News Barito Post