Pertamina Laksanakan Operasi Pasar LPG 3 Kg di Kota Banjarmasin  

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pertamina wilayah Kalimantan Selatan melakukan operasi pasar elpiji 3 Kg di 20 kelurahan sebanyak 26 titik pada Selasa, (25/8/2020) di Kota Banjarmasin. Kegiatan operasi pasar berlangsung di 26 pangkalan dengan menyediakan sejumlah 5.360 tabung.

Drestanto, Sales Area Manager Kalselteng menjelaskan bahwa operasi pasar ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan akan elpiji 3 kg untuk masyarakat Kota Banjarmasin. Pelaksanaan operasi pasar akan berlangsung selama dua minggu.

“Operasi pasar kali ini dilaksanakan di 26 titik pangkalan dengan menggunakan kartu kendali yang telah dibagikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, operasi pasar ini dilaksanakan untuk memastikan pemerataan elpiji di masyarakat dan harga dapat terkontrol sesuai dengan HET. Pelaksanaan OP ini rencana akan berlangsung hingga dua minggu kedepan melihat kondisi di lapangan.” ujar Drestanto.

Pertamina memastikan bahwa distribusi elpiji di Banjarmasin berlangsung lancar. Rata-rata konsumsi harian elpiji 3 Kg di Kota Banjarmasin yaitu 19.871 tabung/hari. Elpiji 3 kg di Kota Banjarmasin disalurkan melalui 542 pangkalan yang telah tersebar di masing-masing kelurahan.

Lebih lanjut, Drestanto mengimbau masyarakat mampu untuk segera beralih ke dari produk subsidi ke nonsubsidi agar penggunaan LPG 3 kg dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Produk LPG non subsidi Pertamina yaitu Bright Gas dengan varian 220 gram, 5.5 kg, 12 kg memiliki keunggulan lebih aman dengan teknologi DSVS (Double Spindle Valve System), lebih nyaman dengan memiliki varian 5.5 kg yang mudah dibawa, dan dengan harga terjangkau. Masyarakat pun tidak perlu kerepotan untuk memesan bright gas baik perdana dan refill.

“ Saat ini, Pertamina memiliki fasilitas delivery service untuk LPG Bright Gas, hubungi call center 135, bright gas akan hadir di tempat Anda dan dapat dibantu pemasangannya juga,” tambahnya.

Dalam pengawasan, Pertamina bekerjasama dengan Pemerintah dalam hal ini Diskumdag dan stakeholder lainnya. Gubernur Kalsel pun sejak 2017 telah membuat edaran mengenai penegasan penggunaan LPG.

Sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 510/01594/SARPRASKODA tentang penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg bahwa yang tidak berhak menggunakan adalah PNS Provinsi Kalimantan Selatan ; para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan temapt usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah, dan seluruh masyarakat di wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai penghasilan lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135 atau email ke [email protected] (ril/afdi)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment