Perkelahian Berujung Maut di PM Noor Berlatar Belakang Cemburu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Pelaku penusukan yang berujung maut di Jalan Ir PM Noor Kamis, (15/7/2021) sore, berinisial M.R ( 37) mengaku sakit hati. Lantaran rumah tangganya diganggu, korban sering menemui istri pelaku bahkan utang uang.

Awalnya pelaku mendatangi korban guna memberi perhitungan, namun korban belum bisa ditemui karena masih bekerja. Setelah itu ia balik ke TKP hingga terjadilah penusukan tersebut.

Waktu tersangka baru turun dari motor bersama temannya, namun saat menusuk sendirian. Waktu mau cekcok lalu korban mundur ternyata mencari balok kayu hingga menyerang pelaku. Padahal ia ingin menagih utang karena kakak korban belum istri tersangka.

“Jadi saya mau menagih utang itu, selain itu pula mau membicarakan soal istri kepada korban. Namun di situ saya diserang duluan dipakai dengan kayu hingga saya pun dengan cepat membalas pakai sajam yang sudah dibeli sebelumnya, “bebernya.

Dia juga menyatakan tidak ada niat sama sekali untuk membunuh, bahkan saat menusuk pelaku lupa berapa kali menikam. “Habis menyerang saya tidak tahu kalau korban ternyata tewas, padahal beli sajam itu jaga diri saja”ujarnya sempat mau kabur dari Banjarmasin.

MR mengaku dibujuk kakaknya untuk menyerahkan diri hingga ia pun mendatangi Polresta Banjarmasin, Kamis (15/7) malam. Hingga kurang 24 jam berhasil pelaku ini berhasil diungkap Tim Jatanras Resmob Polda Kalsel.

Seperti diketahui korban Pardiansyah (26) ditikam di dada bagian sebelah kiri hingga tewas kemudian. Atas kejadian itu Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di-back-up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Resmob Polres Batola melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman saat ekpose kepada awak media mengatakan, Tim gabungan sempat mendatangi rumah kakak tersangka di daerah Tamban, Barito Kuala. Setelah menginformasikan kejadian tersebut sekaligus mencari informasi keberadaan MR.

Tersangka menyadari perbuatannya hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin
“Kakaknya berhasil kita bujuk untuk membicarakan dengan pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri. Kini M.R dijerat sesuai Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment