Perasi Patuh Intan 2020, Polres HSU Tindak 127 Pengendara

by admin
0 comment 1 minutes read

Perasi Patuh Intan 2020, Polres HSU telah melalukan penindakan dengan Tilang 127 lebih pengendara kendaraan roda dua dan empat.

“Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 03 Agustus 2020 sebanyak 127. pengendara, sementara ada sebanyak 295 kami lakukan teguran,” ujar Kepala unit Tilang Sat Lantas Polres HSU Aipda Dedi Setiawan kepada humas Polres HSU, Senin (3/8/2020).

Aipda Dedi menyampaikan, alasan pengendara lebih sering dikenakan sanksi teguran ketimbang sanksi tilang target utama pada Operasi Patuh Intan 2020 memberikan edukasi dan preentif kepada masyarakat untuk lebih patuh kepada aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jadi kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda,” ucap dia.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Intan 2020 yang sudah digelar Polres HSU akan berlangsung hingga 05 Agustus 2020 tinggal dua hari lagi sejak tanggal 23 Juli 2020.

Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sementara Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Kasat Lantas Polres HSU AKP Sabilal Mahmud menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada Operasi Patuh Intan 2020 yaitu pengendara melawan arus serta, menggunakan HP saat mengedarai, tidak pakai Helm SNI, Pengendara dibawah umur, mengendara saat mabuk, batas kecepatan dan tidak memakai safety belt.

Dikatakannya, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang memasang strobo atau sirine, serta pelanggaran bahu jalan.

“Sejumlah data penindakan dengan tilang didominasi oleh pelanggar tanpa menggunakan Helm dan melawan arus,” tutup AKP Sabilal.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment