Penyesuaian Nisbah Produk Simpanan Mudharabah UUS Bank Kalsel

by adm barito post
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bank Kalsel Syariah mengumumkan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad Mudharabah yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan produk simpanan syariah.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Hingga September 2026

Dalam pengumuman resminya, Bank Kalsel Syariah menjelaskan bahwa penyesuaian nisbah bagi hasil berlaku untuk produk Tabungan, Giro, dan Deposito berbasis akad Mudharabah dengan ketentuan yang berbeda pada masing-masing produk.

Untuk produk Tabungan dan Giro, nisbah bagi hasil yang baru akan diberlakukan sejak tanggal efektif, yakni 1 Agustus 2026.

Sementara itu, pada produk Deposito, nisbah baru hanya berlaku untuk pembukaan deposito baru dan perpanjangan (roll over), sedangkan deposito yang masih berjalan tetap mengikuti nisbah sesuai akad yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Hingga September 2026

Bank Kalsel Syariah juga menyampaikan bahwa sepanjang tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, pengelolaan dana selanjutnya akan mengikuti nisbah yang berlaku sesuai ketentuan terbaru.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian nisbah bagi hasil tersebut dapat mengakses informasi melalui website resmi Bank Kalsel atau mendatangi Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat. Bank Kalsel juga menyediakan layanan Call Center di nomor 0800-1122-000 untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada nasabah.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar