Penyaluran KPR Perbankan Tak Pengaruhi Hunian Mewah di PPN 12 Persen

KPR Subsidi dari Pemerintah

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku untuk hunian mewah sudah mulai diterapkan pada awal Januari 2025. Di sisi lain, meski ada kenaikan, sejumlah bank menilai kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada permintaan masyarakat kelas menengah atas untuk memiliki hunian mewah.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar masuk kategori hunian mewah yang dikenakan PPN khusus, dimana pertumbuhan KPR tahun 2024 pada segmen harga tersebut masih di bawah 1%.

PT Bank Tabungan negara Tbk (BTN) menilai kenaikan PPN menjadi 12% pada hunian mewah tidak akan berpengaruh signifikan pada penyaluran KPR BTN. Dia menilai akan ada perlambatan penyaluran KPR non-subsidi yang masuk kategori hunian mewah.

“Kenaikan PPN menjadi 12% untuk hunian mewah di atas Rp 30 miliar berpotensi menghambat di penjualan pada segmen tersebut,” ungkap Senior Vice President (SVP) Non-Subsidized Mortgage and Personal Lending Division BTN, Mochamad Yut Penta, Senin (6/1/2025).

Related posts

Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026 di Kalsel, Sasar 85 Unit Layanan dan Libatkan Ribuan Responden

PWI Kalsel Dorong 30 Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Sembelih Hewan Kurban, Ini Tata Caranya