Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Evi Tamala Sari Alias Mama Vika yang kini menjadi terdakwa atas perkara dugaan produksi dan edarkan kosmetik Ilegal di Banjarmasin, mengaku tidak tahu kalau untuk melakukan bisnis jual beli kosmetik harus memiliki ijin edar dari BPOM.
“Saya tidak tahu pa harus ada izin (mengedarkan kosmetik),” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi,SH pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (28/4).
Terdakwa juga mengaku tidak terlalu mengecek produk yang dia jual sudah ada izin BPOM atau belum. Dia pikir ujar terdakwa kalau sudah dijual bebas apalagi berseleweran di beranda Shopee, maka sudah mendapat izin BPOM.
Ditambahkan yang jualan kosmetik seperti dia di Banjarmasin juga banyak.
Salah satu terdakwa mencontohkan yang ofline toko di depan Tempekong Pasar Baru, dimana dia selalu beli kalau kehabisan stok sementara permintaan di online lagi ramai.
Ditanya ketua majelis hakim apa pernah pelanggan mengeluhkan produk yang dijualnya. “Tidak pernah ada yang mengeluh pa, paling kalau ada soal pengiriman yang terlambat atau kemasan yang sudah robek,” katanya.
Terdakwa juga mengaku kalau selalu belanja barang kosmetik di shopee di daerah Tangerang.
Diketahui, Evi Tamala Sari kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia didakwa JPU Masden Kahfi, SH telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan tanpa izin edar, melanggar ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbuatan itu dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 13.40 WITA di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota Kepolisian Polresta Banjarmasin, yakni saksi Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan saksi Muhammad Ridho Wardhana, yang menemukan produk kosmetik dan obat/salep dijual melalui akun marketplace VAY STORE BANJARMASIN di aplikasi Shopee. Guna memastikan legalitas produk, saksi Muhammad Ridho melakukan pemesanan online berupa 2 lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan 2 gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.
Setelah barang diterima di lokasi transaksi di Jalan D.I. Panjaitan, petugas berkoordinasi dengan BPOM Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tanpa izin edar dari BPOM.
Petugas pun melakukan penggeledahan di t
Toko VAY STORE yang ternyata berupa sebuah rumah atau bangunan di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Kuin Cerucuk Banjarmasin. Disana petugas menemukan ratusan merk produk kosmetik yang ternyata belum memiliki izin BPOM.
Sidang sendiri alam kembali berlanjut Minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya