Penipuan Rp670 Juta, Didik Yudi Ernawan Divonis 2 Tahun Penjara

Didik saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin, dengan agenda pembacaan putusan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Janji keuntungan dari bisnis pengiriman kayu berujung hukuman penjara. Didik Yudi Ernawan alias Didik divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Putusan perkara Nomor 469/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (29/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Yudi Ernawan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Cahyono saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir, Majelis Hakim,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra.

Dalam perkara ini, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp670 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp500 juta yang ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, Rp150 juta yang dikirim secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa, serta Rp20 juta untuk kebutuhan operasional.

Jaksa menyebut Didik menawarkan kerja sama bisnis ekspor kayu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek sebagai jaminan. Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan, pihak bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena rekening yang digunakan tidak memiliki dana yang cukup.

Tak berhenti di situ, terdakwa disebut kembali meminta tambahan uang dengan alasan untuk biaya operasional ke Semarang dan mengurus pencairan dana.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan, sementara cek yang dijadikan jaminan tidak dapat dicairkan.

Terdakwa kemudian disebut menyerahkan bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Banjar sebagai jaminan.

Namun, hingga korban melayangkan somasi dan dibuat surat pernyataan, uang yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan.

Perkara tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Nyawa Syahrul Melayang karena Cemburu, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun Penjara

Gadai Ruko Rp750 Juta Berujung Sengketa, Saksi Korban Ungkap Transaksi di Sidang Henny Rupianti

CCTV Rekam Aksi Curanmor di Parkiran Gedung Hafiyun, Pelaku MG Diciduk Polisi