Peningkatan Keamanan Laut Sinergitas Bakamla, Korps PolAirud Dan TNI AL Guna Mencegah Beragam Kejahatan Lewat Jalur Laut

by baritopost.co.id
0 comment 8 minutes read

 

Indonesia memiliki wilayah laut (termasuk ZEEI) sangat luas, sekitar 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari total wilayah Indonesia. Didalamnya terdapat 17.504 pulau dan dikelilingi garis pantai sepanjang 95.200 km, terpanjang kedua setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu saja memiliki banyak permasalahan sehubungan dengan wilayah lautnya, Indonesia menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang biasa terjadi dilaut seperti, Illegal fishing, Penyelundupan barang, Penyelundupan narkoba, Trafficking/Penyelundupan manusia dan boat people (manusia perahu ), terorisme dan bajak laut.

Untuk menjaga wilayah laut yang sangat luas tersebut, Indonesia memiliki tujuh lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut. Lembaga penegak hukum tersebut diantaranya adalah TNI-Angkatan Laut, Polri-Direktorat Kepolisian Perairan, Kementrian Perhubungan-Dirjen Hubla, Kementrian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP, Kementrian Keuangan-Dirjen Bea Cukai, Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115). Ke-tujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing.

Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu Laut teritorial (territorial sea) Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional. Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone) Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia. Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Batas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut teriotorial dan landasan kontinen). Kemudian Singapura (batas laut teritorial), Vietnam (landas kontinen) Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan landas kontinen). Sedangkan bagian selatan meliputi Australia (ZEE dan landas kontinen) dan Timor Leste (batas laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE).

Melalui Bakamla negara hadir di laut dalam melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Berbagai fungsi dilaksanakan Bakamla dalam menjalankan tugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Melalui tugasnya, Bakamla turut mendukung implementasi visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Poros maritim merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim.

Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam pemerintahan Presiden Jokowi guna mewujudkan Indonesia sebagai proros maritim dunia.

Sinergi yang terjalin antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan TNI AL dalam menanggulangi tindak pidana dilaut dalam rangka penegakan hukum. Bakamla adalah lembaga penegak keamanan dan keselamatan laut yang belum mempunyai wewenang melakukan penyidikan, sehingga penyidikan dilakukan oleh instansi lain, TNI Angkatan Laut memiliki wewenang penyidikan sampai dengan penuntutan terhadap tindak pidana dilaut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI AL. Polri-TNI AL sepakat untuk meningkatkan sinergitas soal keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Sinergitas kerjasama dioperasi utamanya Marinir dan Brimob, Lantamal dengan Polair.

Menurut Polri maraknya kejahatan tindak pidana narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut. Maka langkah penanganan kasus kejahatan diperairan perlu ada penguatan sinergitas ditingkat bawah hingga atas. Mengingat saat ini banyak jalur perairan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, oleh sebab itu perlu adanya pembahasan soal dilakukannya pelatihan bersama antara personel Polri dan TNI AL dalam mengamankan perairan Indonesia.

Upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan perdagangan manusia dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia ?.

Pencegahan perdagangan manusia harus mecakup tiga aspek perdagangan segi persediaan, para pelaku perdagangan, dan segi permintaan. Pada segi persediaan, kondisikondisi yang memicu perdagangan harus diarahkan dengan program-program yang mendidik masyarakat untuk waspada akan bahaya perdagangan, memperbaiki kesempatan pendidikan dan sistem sekolah, menciptakan kesempatan ekonomis, mempromosikan persamaan hak, mendidik masyarakat yang menjadi sasaran mengenai hak-hak hukum mereka dan menciptakan kesempatan hidup yang lebih baik dan lebih luas. Pada level pelaku perdagangan, program-program pelaksanaan hukum harus mengenali dan menghalangi jalurjalur perdagangan, mengklarifikasikan definisi-definisi hukum dan mengkordinasikan tanggung jawab pelaksanaan hukum, menuntut para pelaku perdagangan dan mereka yang membantu dan bersekongkol dengannya, dan memerangi korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari perdagangan manusia, yang mengikis peranan hukum.

Pada segi permintaan, orang-orang yang mengeksploitasi orang-orang yang diperjual belikan harus dikenali dan dituntut. Nama Para majikan kerja paksa dan para pelaku eksploitasi terhadap korban yang diperjual belikan untuk eksploitasi seksual harus disebutkan dan dibuat malu. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat harus dilakukan dinegara-negara tujuan untuk membuat perdagangan semakin sulit disembunyikan atau diacuhkan. Masyarakat harus ditarik dari situasi perbudakan dan dikembalikan ke keluarga dan masyarakatnya. Dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Secara substansial produk perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Selain KUHP, kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu beberapa produk perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tetapi secara struktural kita belum memiliki aparat hukum yang cukup handal dan secara kultural masih banyak kendala seperti sikap permisif masyarakat terhadap perdagangan manusia.

Melihat potensi kerugian yang cukup besar, diperlukan upaya penanganan kejahatan yang komprehensif untuk mengungkap dan meminalisir adanya illegal fishing di Indonesia. Sampai saat ini, perampasan kapal dan ikan sitaan masih menjadi upaya pengumpulan barang bukti. Namun, belum dapat menguak aset-aset dibaliknya yang sangat kompleks dan keseluruhan pihak yang terlibat di dalamnya. Terlebih kemungkinan nilai dari barang bukti yang dikumpulkan masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan keuntungan dari illegal fishing yang sebelumnya sempat dilarikan oleh pelaku. Dengan kebijakan tersebut sebenarnya kerugian Negara belum dapat dikembalikan. Kendatipun demikian, penanganan lebih lanjut pada kejahatan illegal fishing sejatinya dapat dilakukan dengan melihat dari bagaimana konteks kejahatan illegal fishing ini terjadi.

Illegal fishing dapat dikatakan sebagai bagian dari transnational organized crime, hal ini dikarenakan dalam kebanyakan kasus yang terjadi memiliki beberapa ciri yang serupa. Pertama, adanya kolaborasi lebih dari dua orang yang terlibat. Sebagaimana kita ketahui, operasi penangkapan ikan bukanlah upaya tunggal, operasi ini melibatkan nelayan itu sendiri, pemilik kapal, penyandang dana, dan pihak lainnya berkolaborasi dalam pembiayaan dan melaksanakan operasi penangkapan ikan, serta dalam penjualan akhir dari ikan tersebut. Kedua, illegal fishing beroperasi dalam level internasional. Penangkapan ikan secara ilegal dapat terjadi di perairan satu negara, lintas batas atau di laut lepas. Ikan yang ditangkap secara ilegal diangkut dan dijual di berbagai negara. Ketiga, pelaku kejahatan tersebut umumnya menggunakan berbagai strategi pencucian keuangan untuk menyembunyikan keuntungan dan hasil dari tangkapan ilegal mereka. Tentunya ada banyak tahapan dalam rantai pasokan industri perikanan dimana keuntungan dari penangkapan ikan secara ilegal dikelola sedemikian rupa sehingga tampak menjadi keuntungan yang legal dan sah, proses tersebut dikenal sebagai pencucian uang. Dana gelap tersebut dapat diinvestasikan dalam infrastruktur (peralatan baru, pabrik, pengelahan ikan, kapal) atau dalam kepentingan operasional (penangkapan, memproses, dan transportasi).

Tren suplai narkotika Asia khususnya Indonesia didominasi oleh Methamphetamine yang diedarkan melalui jalur darat, laut dan udara mengingat letak indonesia yang strategis. Namun demikian, 80 persen penyelundupan di Indonesia menggunakan jalur laut. Jaringan internasional mengedarkan narkotika ke indonesia, semuanya pernah masuk ke Bali.

Sistem pencegahan penyelundupan narkoba di wilayah laut harus dibangun dengan pendekatan khusus. BNN sebagai focal point dalam penanganan masalah narkoba dapat melakukan intervensi program terhadap kementerian atau lembaga terkait. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini mempunyai satgas ilegal fisihing. Satgas yang dibentuk untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Satgas tersebut terdiri dari gabungan lembaga penegak hukum. BNN dapat memanfaatkan satgas tersebut untuk memberikan sharing data kapal-kapal ikan asing yang diduga terkait jaringan narkoba.

Kompol Yusriandi Y, SIK, M.MedKom selaku Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke 61 mengatakan, pemberdayaan masyarakat pesisir Berbagai kasus penyelundupan di wilayah Selat Malaka dan laut Kalimantan Utara harus didata kemudian dianalisis keterlibatan nelayan atau pelaut Indonesia. Mereka harus diberikan penguatan agar menjadi bagian dari penjaga negara kesatuan Republik Indonesia, bukan sebaliknya.Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat pesisir menjadi lebih prioritas dibandingkan dengan upaya pencegahan penyelundupan melalui jalur laut. Pemberdayaan masyarakat pesisir harus mendapat perhatian dengan alasa-alasan sebagai berikut:Pertama, pencegahan penyelundupan narkoba melalui laut adalah pekerjaan yang berat, rumit, dan nyaris mustahil dihilangkan. Panjang perbatasan laut Indonesia adalah 99.093 km. Panjangnya perbatasan tersebut tidak akan mampu dijaga oleh petugas perbatasan. Kedua, BNN, bea cukai (BC), dan Polri telah melakukan pencegahan, pencegatan, penyitaan, dan penangkapan terhadap kelompok penyelundupan narkotika di laut dan di darat yang berasal dari laut.

Dari sisi Indonesia, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional senantiasa mengintensifkan kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan-kejahatan lintas negara guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional Indonesia.(*)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment