Pengusaha Kalsel Akui Terima Kenaikan UMP Dengan Berat

by admin
0 comments 2 minutes read
Ketua Apindo Kalsel Dr H Supriadi bersama pengurus Apindo Kalsel menyampaikan paparannya terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan. Dan mengakui kenaikan tersebut diterima dengan berat. (ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – UMP Kalsel tahun 2019 sebesar Rp2.651.781,95 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0570/KUM/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2019.

Bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Menanggapi kenaikan UMP tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel  Dr H Supriadi MM menuturkan pengusaha Kalsel berat menerima kenaikan UMP tersebut.

“Memang UMP Kalimantan Selatan sebesar Rp2,6 juta diakui pelaku usaha sangat memberatkan. Mau apa lagi, pengusaha dengan berat menerima kenaikan UMP ini, karena kondisi ekonomi sekarang ini memang sangat sulit. Namun karena sudah kesepakatan pengusaha mau tidak mau siap untuk melaksanakan UMP ini,” tandas alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini, didampingi pengurus kepada wartawan, Selasa (6/11).

Seperti diketahui, secara resmi pemerintah Kalsel mengumumkan UMP Kalsel 2019 sebesar Rp2.651.781 atau naik 8.03 persen dari tahun 2018 yang mencapai Rp2.454.671. Kenaikan ini disikapi dingin oleh pengusaha karena mereka terpaksa mengeluarkan dana lebih untuk membayar gaji karyawan, sementara kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat masih belum stabil.

“Sebenarnya ada beberapa pengusaha yang sangat keberatan, terutama disektor padat karya, namun karena ini sudah keputusan mereka dengan berat menerimanya,” tambahnya.

Sementara itu pelaku UMKM, sebut Supriadi, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk sesuai UMP, karena untuk menghidup usahanya sendiri, pelaku UMKM sudah agak berat, sehingga untuk pengupahan dilakukan sesuai negosiasi antara pelaku UMKM dengan pekerjanya.

“UMP ini ditekankan untuk perusahaan perusahaan, sedangkan untuk UMKM tidak bisa ditekankan.,” tambahnya.

Supriadi pun menghimbau kalau ada perusahaan yang  tidak mampu untuk membayar sesuai UMP, maka mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah dan tentunya ini akan dilakukan proses dan dicarikan jalan tengah agar semuanya bisa  sama-sama diuntungkan, baik pekerja maupun pengusaha.

 

Dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0492/KUM/2017 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak sah. Dan keputusan gubernur ini mulai berlaku dan dilaksanakan 1 Januari 2019. afd

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar