Pengedar Sebanyak 27.500 Butir Obat Tramadol Digagalkan KPL

by admin
0 comments 1 minutes read

GELAR OBAT– Kapolsek KPL Kompol Susilawati didampingi Kanit Reskrim, Iptu Agus Adi Apriyoga saat menggelar penyitaan puluhan ribu obat terlarang jenis Tramadol di dermaga Pelabuhan Trisakti, Jumat tengah malam tadi.(foto:ist)

Banjarmasin, BARTO

Sebanyak 27.500 butir obat jenis Tramadol yang nyaris beredar berhasil digagalkan pihak Kepolisian Kawasan Pelabuahn Laut (KPL) Polresta Banjarmasin,  Jumat (21/9) tengah malam pukul 00.00 Wita. Barang bukti (Barbuk) itu disita dari  di Dermaga Pelabuhan Bandarmasih Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Polisi menyita obat keras terlarang itu terdiri dari dua  kardus warna coklat polos. Kardus pertama berisi obat jenis Tramadol sebanyak 10.000 butir dan kardus kedua berisi obat jenis Tramadol sebanyak 17.500 butir

Kapolsek KPL Kompol Susilawati, Minggu (23/9) pagi mengatakan, untuk tersangka yang diamankan atas nama Patta Sangkala alias Pata (56), warga Jalan Pampang 2  Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar Sulsel.  “Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif. Tersangka adalah sebagai sopir truk,”ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Agus Adi Apriyoga,.

Ditambahkan Susi,  diamankannya obat jenis Tramadol sebanyak dua kardus itu dari portir bernama Sapuan. Selanjutnya  saat diintrograsi ada pemiliknya seorang penumpang  bernama Patta. Pemilik dan saksi dibawa ke Mako Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kini pelaku terherat kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar.” Pelaku kita jerat sesuai Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya.

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar