Pengedar Sabu Coba Kelabui Polisi, Beri Alamat Palsu dan Kabur Meski Diborgol

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENGEDAR NARKOBA-Karena sering transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Setoyo S Banjarmasin Tengah, pria berinisial KD ini dibekuk dan digiring ke rumahnya untuk digeledah hingga ditemukan sebanyak tujuh paket Sabu-sabu seberat 1,22 Gram di Kelayan A, Jumat (26/5/2023) malam. (foto;ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial KD (49) warga Kelayan A Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah ini dibekuk polisi, Jumat (26/5/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Pelaku disinyalir merupakan pengedar narkoba, dengan barang bukti sebanyak tujuh paket Sabu-sabu seberat 1,22 Gram yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.

Pelaku disergap di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, meski tidak ada barang bukti (barbuk, namun ia diminta untuk menunjukan rumahnya karena polisi menduga barang haram tersebut juga disimpan di tempat tinggalnya.

Bukannya kooperatif, meski telah diborgol pelaku masih mencoba melarikan diri dan berusaha mengelabui polisi dengan memberikan alamat palsu.

Baca Juga: Dituntut 7,6 Tahun, Mantan Bendahara PNPM Rantau Bedauh Divonis 2 Tahun

Beruntung dengan ketegasan dan ketelitian anggota berhasil membuat pelaku akhirnya bersedia menunjukan rumahnya.

Saat ditanya asal usul barang haram tersebut, Khodir mengaku mendapatkannya dari seorang kenalannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MD.

Berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberi tahu bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Soetoyo S hingga pelaku diamankan
Pelaku digiring ke rumahnya untuk penggeledahan

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan penangkapan pelaku meski sudah diborgol, namun sempat tiga kali berusaha kabur. “Bahkan berusaha mengelabui petugas dengan memberikan alamat palsu sampai 3 kali,” tuturnya, Selasa (30/5/2023).
Sementara untuk barbuk itu ditemukan di dalam rumah ruang tengah di dalam lemari. “Atas perbuatannya kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 KUHP pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment