Dituntut 7,6 Tahun, Mantan Bendahara PNPM Rantau Bedauh Divonis 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ahmad Husari saat mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahmad Husari nampak bernapas lega saat majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai I Gede Yuliarta SH memvonisnya selama 2 tahun penjara.

Tak hanya itu terdakwa yang juga mantan bandahara PNPM Rantau Bedauh Kabupaten Batoka ini didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 129.996.896 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual nampak mengatakan menerima putusan tersebut.

Wajar terdakwa kelihatan lega. Pasalnya dibandingkan tuntutan JPU Mahardika Wijaya SH selama 7,5 tahun, vonis tersebut sangat ringan.

Baca Juga: Polisi Amankan Pencuri Pertalite Eceran di AKT Banjarmasin

Dalam tuntutan terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 129.996.896 atau kurungan badan 3 tahun.

“Saya terima vonis tersebut,” ujarnya ketika ditanya ketua majelis hakim, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Vonis dibacakan Selasa (30/5) siang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Namun demikian tetap Kusairi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara JPU Mahardika Wijaya nampak mengatakan pikir-pikir. “Kami akan koordinasi dengan pimpinan dulu,” ucapnya.

Baca Juga: Residivis di Batola Kembali Membunuh, “Perkosa” hingga Aniaya Polisi

Meningatkan, terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang PNPM dengan cara menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.

Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Akhmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Sebelumnya dalam perkara ini, mantan Ketua UPK PNPM Rantau Badauh yakni Fathul Jannah juga dinyatakan bersalah dan sudah lebih dahulu dihukum dengan penjara selama 5 tahun.

Fathul juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp969 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah 3 tahun penjara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar