Pendapatan Daerah Meningkat Rp130 M Lebih, Gubernur: Pendapatan 2019 Tembus Rp7 Triliun

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin Ketua H Burhanuddin didampingi Wakil Ketua H Hamsyuri, Kamis (8/8), di Banjarmasin.

Gubernur memaparkan, Raperda Perubahan APBD Kalsel 2019  disusun berdasarkan prinsip anggaran surplus/defisit, dengan komposisi, yakni Pendapatan Rp7.097.098.839.015 dan  Belanja Rp7.587.398.478.090, sehingga terdapat Selisih Kurang Rp490.299.639.075, yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto.

Pada Perubahan APBD 2019 ini secara keseluruhan terjadi peningkatan Pendapatan Daerah Rp130.152.986.468 dari target APBD Murni TA 2019 sebesar Rp6.966.945.852.547, sehingga menjadi Rp7.097.098.839.015 atau naik 1,87 persen.

Untuk komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan  Rp1.523.873.668 dari target APBD Murni 2019 sebesar Rp3.647.605.585.547, sehingga menjadi Rp3.649.129.459.215 atau naik sebesar 0,04 persen.

Adapun untuk bagian Dana Perimbangan, akan mengalami kenaikan pula  Rp114.535.612.800 dari target APBD Murni 2019 sebesar Rp3.224.821.878.000, sehingga menjadi Rp3.339.357.490.800 atau naik sebesar 3,55 persen.

Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, pada Rancangan Perubahan APBD 2019 ini dianggarkan sebesar Rp108.611.889.000. Jumlah tersebut apabila dibandingkan dengan APBD Murni  2019 mengalami kenaikan sebesar Rp14.093.500.000 atau 14,91 persen dari APBD Murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp94.518.389.000.

Dalam penjelasannya, Gubernur Sahbirin Noor yang karib disapa Paman Birin, antara lain mengungkapkan rincian penerimaan PAD pada APBD 2019, yakni Pajak Daerah tetap sebesar Rp2.963.667.000.000 sama dengan target APBD Murni  2019.

Retribusi Daerah mengalami kenaikan Rp7.532.296.000 dari target APBD Murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp31.164.290.000, sehingga menjadi Rp38.696.586.000 atau naik sebesar 24,17 persen.

Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan Rp28.710.000.000 dari target APBD Murni 2019 sebesar Rp51.000.000.000, sehingga menjadi Rp22.290.000.000 atau turun sebesar 56,29 persen.

Kemudian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami kenaikan  Rp22.701.577.668 dari target APBD Murni 2019 sebesar Rp601.774.295.547, sehingga menjadi Rp624.475.873.215 atau naik 3,77 persen.

Sementara Dana Perimbangan secara umum akan terjadi kenaikan. Rinciannya, Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, mengalami kenaikan  Rp114.535.612.800 atau 12,85 persen dari target APBD Murni 2019 yang dianggarkan  Rp891.426.659.000, sehingga menjadi Rp1.005.962.271.800 pada Perubahan APBD Murni 2019.

Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Murni 2019 ini dianggarkan sama dengan target pada APBD Murni 2019 sebesar Rp1.188.146.871.000. Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk BOS pada APBD Murni  2019 ini dianggarkan sama dengan target pada APBD Murni 2019 sebesar Rp1.145.248.348.000.

Kemudian Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada Rancangan APBD Murni 2019, yakni Pendapatan Hibah pada Rancangan Perubahan APBD 2019 ini dianggarkan Rp46.900.000.000 atau mengalami kenaikan  Rp7.900.000.000 jika dibandingkan dengan target APBD Murni 2019 sebesar Rp39.000.000.000 atau naik sebesar20,26 persen.

Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus pada APBD Murni 2019 dianggarkan Rp55.518.389.000, sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD 2019 ini dianggarkan sebesar Rp61.711.889.000, sehingga naik sebesar Rp6.193.500.000.

Terkait selisih kurang sebesar Rp490.299.639.075 yang akan ditutupi Pembiayaan Netto dari Pembiayaan Daerah, diungkapkan Gubernur, Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2019 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp640.299.639.075, yang terdiri dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp640.299.639.075 untuk Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2019 ini mengalami peningkatan Rp150.000.000.000, dimana pada APBD Murni TA 2019 tidak dianggarkan.

Dari uraian tersebut, maka jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp640.299.639.075 dikurang jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp150.000.000.000 terdapat Sisa Pembiayaan Netto sebesar Rp490.299.639.075, dimana Sisa Pembiayaan Netto inilah yang kemudian digunakan untuk memenuhi selisih kurang atas pendapatan.

Di akhir penjelasannya, Gubernur menyampaikan arah penggunaan Belanja dalam Perubahan APBD 2019 ini didasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2016-2021 yang di dalamnya terdapat 13 Prioritas Pembangunan 2016-2021, maka dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019, diarahkan pada prioritas daerah agar pencapaian sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan pada RKPD Pemerintah Daerah 2019 dapat tercapai sesuai harapan.

Usai penyampaiannya, Gubernur Sahbirin Noor kemudian menyerahkan Dokumen Perubahan APBD Kalsel 2019 itu kepada Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin.

Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment