Pencurian  Kotak Amal Ungkap Kasus Curanmor

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Penangkapan seorang pencuri kotak amal di kawasan Pasar Lama di Banjarmasin Tengah bernama  Robby Andrianto Syarifuddin (40) Senin (8/6/2020), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018 lalu. Warga Jalan Mahligai Permai II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ini diciduk oleh tim gabungan Polsek Utara dan Tengah.

Karena barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6324 BEQ yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri kotak amal tersebut, merupakan curian. Setelah dilidik motor pelaku itu sesuai  Laporan Pencurian (LP) Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2018 silam.

Motor itu dicuri dari tempat kos enam tiga  Jalan Awang Sejahtera Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (25/6/2018) lalu. Pemiliknya bernama Maulina Eka Saputri (23), seorang Mahasiswi, warga Jalan A Yani Pura Blok H RT 08 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Utara untuk proses hokum ke meja hijau. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandhi melalui Kasi Humas, Aipda Danang mengatakan saat diamankan pelaku tidak melawan alias pasrah.“Kini Robby dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment