Pencuri Ponsel di Jalan Pramuka Diamankan Patroli Dit Pam Obvit Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian ringan dilakukan pria berinisial MH di dekat penjual Galam Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur, Rabu (3/8/2022) pukul 11.30 Wita. Saat itu tersangka mengembat ponsel merk Oppo A 15 warna biru navy saat korban lengah.

Tepatnya di rombong stand minuman Cappucino Nyatnyat Jalan Pramuka samping Komplek Satelit. Namun aksi pelaku kemudian ketahuan diteriaki maling.

Meski pelaku sempat berhasil kabur pakai sepeda motor, namun ia kepergok oleh patroli Dit Pam Obvit Polda Kalsel yang kebetulan melintas. Akan tetapi setelah diamankan pihak kepolisian, korban tidak mengadukannnya.karena iba atau kasihan dengan pelaku.

Bermula saat korban bernama Vita sedang jualan sebagai penjaga stand minuman, lalu. datang pelaku dengan cara mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motornya jauh dari stand minuman korban.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan memesan minuman Cappucino, pada saat Vita membuatkan minuman itu dan menoleh ke arah belakang. Tiba tiba pelaku langsung mengambil ponseL milik korban yang diletakkan di atas meja stand tersebut.

Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan stand minuman yang dijaga oleh korban, setelah ia sadar bahwa ponsel miliknya telah hilang. Lalu korban berteriak maling maling dan sambil berusaha mengejar pelaku.

Tetapi karena pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, maka korban tidak dapat mengejarnya. Selanjutnya pada saat yang bersamaan melintas mobil patroli Dit PAM Obvit Polda Kalsel di depan Hotel Save Hotel.

Mendengar teriakan Maling dari korban maka mobil patroli tersebut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di dekat penjual galam di Jalan Pramuka arah ke Veteran Banjarmasin.

Kemudian pelaku dan barang buktinya di serahkan ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban nyaris mengalami kerugian sebesar Rp1,2Juta.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol. Pujie Firmansyah mengatakan, peristiwa pencurian itu tidak melaporkan korban ke kepada pihaknya. “Karena ponsel korban telah didapatnya kembali dan merasa kasihan apalagi pelaku sudah lanjut usia. Meski demikian tersangka nyaris dijerat Pasal 364 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment