Pencuri Belasan Hiasan Lampu Siring Tendean Dikenakan Sanksi Sosial

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pencuri belasan hiasan lampu berinisial  Hen (39) dan Din (32) yang gagal beraksi diamankan wakar di Jalan Kapten Piere Tendean tepatnya di Siring Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (27/2/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat barang bukti diamankan wakar bernama Solin (31) menemukan 11  hiasan lampu penerangan aksesoris siring yang terbuat dari aluminium. Namun demikian pihak korban dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bernama Cahyadi (42) tidak membawa ke ranah hukum.

Lantaran menurut PNS warga Komplek Berlina Jaya III Jln Kencana Blok C3 Rt 17 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru itu, barbuk berhasil diselamatkan atau tidak sempat dijual pelaku.

Bermula saat penjaga malam siring, Solihin warga  AES Nasution Gang Kramat RT 08 RW 01 Kelurahan Gadan Kecamatan Banjarmasin Tengah itu mengejar dan menangkap basah kedua pelaku pengangguran itu membawa bungkusan plastik.

Ternyata dari kedua pelaku, Ehen warga Jalan Ujung Murung Kelurahan Kertak Baru Ulu dan Din warga Jalan Pekapuran B Laut Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, mereka membawa barbuk tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Senin (8/3/2021) malam mengatakan, pencurian itu tidak diadukan oleh pihak terkait. “Cahyadi tidak menuntut secara hukum karena barang yang diambil oleh pelaku belum sempat terjual dan dikembalikan,’sebutnya.

Selanjutnya pelaku membuat pernyataan meminta maaf dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan tindak pidana lainnya. “Kedua pelaku juga dibawa oleh Dinas Perhubungan untuk mendapatkan sangsi sosial dari mereka,”pungkas Irwan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment