Pencairan Harus Sesuai SOP, Bakeuda Tidak Pernah Memperlambat

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Standar operasional prosedur (SOP) keuangan identik dengan ribetnya cara berurusan. Namun tidak urusan keuangan di jajaran Pemko Banjarmasin.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyampaikan, pihaknya tak pernah mempersulit proses pencairan, baik itu gaji atau tunjangan yang dibayar untuk ASN. Selama SOP nya dijalankan dengan benar, maka disegerakam pencairan.

“Selama SOP dijalankan dengan baik, misalnya berkas lengkap, pengajuan lengkap, dalam 24 jam kami proses dan langsung cair. Kami tidak akan menunda-nunda,” ucapnya.

Subhan memastikan, jika ada terjadi keterlambatan pencairan, itu dikarenakan berkas pengajuan yang dimasukkan SKPD mengalami kekurangan.

“Tidak ada unsur penundaan di kami. Karena kami ada SOP. Kepala bidang perbendaharaan sudah bekerja profesional,” tegasnya.

Seandainya terjadi kekurangan syarat, hal itu tentu bakal diinformasikan ke SKPD yang bersangkutan untuk segera melengkapi.

“Jadi tergantung SKPD masing-masing. Bila SKPD cepat maka kami cepat juga. Cepat lambatnya terganti SKPD mengajukan ke kami,” ucapnya.

Subhan mengakui, bahwa sebelum adanya SOP pencairan tersebut, Bakeuda sering dikambing hitamkan atas terjadinya keterlambatan. Sehingga, mereka berinisiatif untuk membuat regulasi pencairan agar hal tersebut tak terjadi lagi.

Menyinggung ihwal sempat terlambatnya gaji ke -13 untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan belum lama tadi. Subhan menjelaskan hal itu terjadi lantaran Pajak Penghasilan (PPh) gaji tersebut sebesar Rp34 juta mengalami kekurangan.

“Terkait nakes memang ada anggaran PPh yang kurang. Sehingga tak bisa kami proses. Harus melalui mekanisme pergeseran anggaran,” terangnya.

Hal ini tentunya menjadi catatan penting bagi SKPD. Mengingat hal tersebut sangat jarang terjadi. Subhan berperan, khususnya kepada Kasubag keuangan di SKPD untuk terus mencermati ketersediaan anggarannya.

“Jarang terjadi seperti itu. Makanya mungkin berkaitan dengan pembayaran gaji. Khususnya gaji ke 13 atau THR, nah ini Kasubag keuangan SKPD harus mencermati ketersediaan anggaran. Di cek betul-betul,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment