Penagih Utang yang Bunuh Warga Kayu Tangi Diringkus di Pelabuhan Trisakti saat Mau Kabur

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku penusukan hingga korban tewas bernama H Bahrudin alias Udin (48), kini diringkus polisi, Rabu
(1/7/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.

Tersangka bernama Much Irvan (44) dibekuk di Pelabuhan Trisakti saat mau naik kapal untuk kabur pulang ke Madura Jatim.

Dari tangan pelaku warga Jalan Patih Rumbi Gang 3 No 156 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng ini ditemukan barang bukti  Air Soft Gun dan pisau belati.

Pengakuan tersangka saat kasusnya digelar pihak Utara, Ervan kesal kepada korban karena utang sebesar Rp 7,5 Juta sudah ditagih beberapa kali belum juga dibayar. Bahkan korban pernah mengajak berkelahi dan tak ada niat baik.

“Utang yang saya tagih itu duit sewa truk yang dipakai korban,” sebut pelaku yang punya tiga anak ini kepada wartawan siang itu.

Seperti diketahui korban warga Jalan Kayu Tangi Ujung RT 40 RW 03 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara itu menjadi korban pembunuhan, Senin (29/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban ditusuk tersangka dengan senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh mata luka, tepatnya di Jalan Alalak Utara RT 15 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Usai menghabisi korban, pelaku membuang sajam beserta sarung atau kumpang senjata tajam warna coklat. Korban dibawa ke IGD RS Moch Ansari Saleh, namun satu jam kemudian meninggal dunia.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, pemicu pembunuhan itu karena hutang piutang. “Akhir tahun tadi tersangka dan korban sudah didamaikan pihak Bhabinkamtibmas , “bebernya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya Polsek Utara dibantu Tim Gabungan dengan Jatanras Sat Reskrim, dan Resmob Polda Kalsel.

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan dua teman korban yang juga dari Kapuas hanya sebagai saksi, lantaran tidak ikut serta saat kejadian, “pungkas Gita.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment