Pemkot Banjarbaru Sosialisasikan RDTR Aerocity, Kawasan 7.219,99 Hektare Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

(foto:istimewa)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Pemerintah Kota Banjarbaru menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026–2046, Kamis (27/8/2026).

Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, di Ruang Intan I, Grand Qin Hotel Banjarbaru. RDTR Aerocity mencakup kawasan seluas 7.219,99 hektare yang berada di sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Sirajoni mengatakan RDTR Aerocity merupakan RDTR pertama yang telah ditetapkan dari empat RDTR di Kota Banjarbaru. Penyusunannya telah dimulai sejak 2023 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota pada 2026.

Menurutnya, penataan kawasan Aerocity diarahkan untuk membentuk pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus kawasan permukiman yang berkelanjutan.

“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujar Sirajoni.

Selain sebagai kawasan transportasi, Aerocity diarahkan menjadi Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru. Pengembangannya akan ditunjang konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan dukungan Bandara Syamsudin Noor, layanan Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana jaringan kereta api.

Pemerintah Kota Banjarbaru menilai integrasi berbagai moda transportasi tersebut dapat memperkuat konektivitas sekaligus membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan sekitar bandara.

RDTR Aerocity juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan memberikan kepastian tata ruang dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor.

“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” kata Sirajoni.

Penetapan RDTR tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang kawasan Aerocity hingga 2046. Selain mendorong investasi, penataan diarahkan agar perkembangan kawasan tetap memperhatikan kebutuhan permukiman dan keberlanjutan lingkungan.

Pemkot Banjarbaru selanjutnya mendorong seluruh pihak terkait memahami ketentuan RDTR agar pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai arah tata ruang yang telah ditetapkan. nsh/ang

Follow Google News Barito Post

Related posts

DPRD Banjarbaru Bahas Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Inisiatif

Lanal Banjarmasin Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Ribuan Warga Banjarbaru Bersholawat Bersama Haddad Alwi, Doakan Indonesia dan Banjarbaru