Pemko dan Forkot Telah Sampaikan Laporan Perbaikan Ke MK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masukan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa ibukota Provinsi Kalsel telah dituruti Pemko Banjarmasin dan Forum Kota Banjarmasin.

Arahan MK tersebut juga dinyatakan telah dikumpulkan tiga hari lalu sebelum batas waktu yang diberikan yakni 6 Juni 2022.

Staf Ahli Hukum, Politik dan Pemerintahan dan Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun, menyatakan, berkas perbaikan yang diminta MK telah dipenuhinya sejak 2-3 Juni lalu.

Harapannya, ujar Lukman, laporan yang diserahkan itu dapat diterima dan persidangan bisa dilanjutkan. “Jumat lalu, laporan perbaikan telah kami serahkan. Kami harap ini diterima MK dan bisa melanjutkan sidang,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Senin (6/6).

Lukman menyatakan, pada Selasa 7 Juni perbaikan yang diserahkan itu disampaikan kembali dalam sidang. Sidang akan dimulai pada pukul 14.30 Wita.

“Dalam pembacaan perbaikan itu, rencanya akan dihadiri walikota Banjarmasin, sebagai prinsipal,” bebernya.

Ditanya apa saja isi laporan perbaikan yang disampaikan ke MK.

Lukman menerangkan, adapun alasan-alasan Permohonan Pengujian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (POSITA) Permohonan Uji Formil.

Asas yang menjadi dasar permohonan masing-masing telah dijabarkan seperti Asas Kejelasan Tujuan
Bahwa setiap pembentukan peraturan pembentukan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

Asas Kejelasan Tujuan, Asas kelembagaan, Asas Keseuaian antar jenis, Asas dapat dilaksanakan, asas keterbukaan, asas kejelasan.

Inti dari laporan pihaknya adalah Bahwa dalam Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada melakukan pengkajian dan menelaah perpindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Oleh sebab itu pihaknya, menganggap Undang-undang tersebut cacat formil dan prosedur.

Alasannya akademis Rancangan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan tidak memuat kajian terhadap persyaratan pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.
Bahwa Naskah akademis pemindahan ibukota seharusnya disusun oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Terpisah, Forum Kota Banjarmasin yang disampaikan kuasa hukum dari Borneo Law Firm Dr.Muhamad Pazri bahwa pihaknya datang langsung ke Mahkamah Konstitusi melengkapi berkas dan menambah bukti dokumen Judicial Review UU Provinsi Kalsel, Senin (6/5).

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment