Pemkab Tanah Laut Diduga Abaikan Rekomendasi Menkopolhukam, PT Perembee Siap Lakukan Ini 

Tengah baju putih deputi dari Menkopolhukam, kiri tengah Wakil Bupati Tanah Laut, kanan tengah Sekda Tanah Laut saat audiensi di Menkopolhukam (istimewa)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Investasi proyek padat karya yang harusnya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Negara di Kabupaten Tanah Laut, diduga dihambat oleh oknum-oknum di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Hal ini disebabkan  diduga investor bukan dari kolega mereka.
“Ada apa dengan oknum Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut yang berani menentang rekomendasi Menkopolhukam,” tanya Direktur PT Perembee H Mawardi, kepada wartawan Kamis (6/4/2023).

Bahkan surat dari Menkopolhukam dengan nomor surat : B-1834/KM.00.03/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 diabaikan atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, lanjutnya.

Baca Juga: Seorang Pria Terjun ke Sungai dari Jembatan RK Ilir Banjarmasin, Pengendara Geger

Adapun kronologisnya, H Mawardi menyampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan pihak swasta PT Perembee terikat dalam sebuah ikatan kerjasama yang dituangkan pada Nota Kesepahaman nomor: 180/ 76/ MOU – KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014 dan Perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015  tentang Pemanfaatan lahan milik PT Perembee untuk pembangunan RSUD HBoejasin.

Kemudian setelah PT Perembee menghibahkan lahan miliknya seluas 10 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut  termasuk membuatkan akses jalan kemudian  dibangun RSUD H Boejasin dengan nilai proyek sekitar Rp 300 miliar dari dana APBD.

Namun diduga setelah adanya  penggantian Bupati, Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tidak mengakui adanya hibah lahan RSUD dari PT Perembee dan malah melakukan pembebasan lahan jalan ke RSUD tersebut padahal akses jalan sudah ada hibah sebelumnya dari PT. Perembee.

Selain itu pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga tidak mengeluarkan perijinan IMB atas pembangunan perumahan yang di ajukan oleh PT Perembee sejak September 2019 dan diduga memalsukan isi Surat Acara Pemeriksaan guna menghambat investasi dengan menghentikan atau menyegel pembangunan proyek yang sedang dibangun oleh mitra kerjasama PT Perembee.

Hal tersebut kemudian menjadi konflik sosial, karena pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan penyegelan dan tidak mengakui hibah serta mengatakan lahan tersebut lahan Negara lalu menyampaikan ke media sehingga berita tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Gaktiblin Anggota Polresta Banjarmasin 

Permasalahan tersebut kemudian sempat difasilitasi oleh Menkopolhukam, hasilnya dikeluarkanlah surat nomor :
B-1834/KM.00.03/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut oleh pihak Menkopolhikam, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Tidak hanya itu  pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut juga ikut memfasilitasi mediasi pada tanggal 19 Desember 2022 sebagaimana Undangan mediasi nomor : B – 102/0.3.18/Gp.2/12/2002, namun hasil kesepakatan mediasi yang sudah dituangkan pada berita acara kesepakatan mediasi belum ada tindak lanjutnya.

“Hingga sekarang sudah 109 hari kalender sejak mediasi tersebut belum ada tindak lanjutnya, kami sudah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Bependa Pemkab Tanah Laut Pak Rudy, namun respon sangat lambat,” paparnya.

Kalau proyek padat karya tersebut tidak jalan tentu merugikan Negara, Daerah dan Investor serta menghambat terbukanya lapangan kerja, “Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan untuk membatalkan hibah lahan RSUD H Boejasin, apabila hingga bulan depan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani bersama

tetap tidak dijalankan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling