Pelaihari,BARITO – Program dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut dalam untuk distribusi BBM jenis solar yang khusus kepada nelayan di Kabupaten Tanah Laut, merangkul Polres Tala dalam hal pengawasan distribusi solar nelayan tersebut.
Kasi Kenelayanan Edi Santoso,S.Pi Rabu, (24/6) mengatakan, distribusi solar nelayan melibatkan Polres Tala tersebut nantinya dituangkan dalam sebuah Memorandum Of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman baik bersama Pemkab Tanah Laut dan Polres Tala.
Ia menambahkan, Bupati Tala H.Sukamta sudah sangat setuju dituangkan dalam Mou, disamping adanya permintaan dari PT.Pertamina ada terlebih dahulu Mou tersebut sebelum solar disalurkan ke SPBU yang telah ditunjuknya.
Ada hal-hal yang harus dipahami dalam penyaluran solar nelayan ini, karena di Kalsel sendiri baru satu-satunya PT.Pertamina memberikan penyaluran BBM jenis solar ke nelayan. Pertamina sendiri sudah melakukan langkah koordinasi dengan daerah lain seperri di Kalbar untuk mekanisme penyaluran solar nelayan ini.
“Ada tim terpadu yang harus dibentuk dengan melibatkan jajaran Polres Tala dalam hal pengawasan solar, walau nantinya dari dinas sendiri ada memberikan jadwal ke Pertamina kapan ia harus menyalurkan solar ke SPBU, begitu pula kapan sub penyalur mengambil solarnya ke SPBU yang telah ditunjuk sesuai dengan domisilinya,”papar Edi.
Lantas apakah kemungkinan ada upaya penyelewengan ?
Menurut Edi hal itu sangatlah tidak mungkin, karena list nelayan sudah tertera by name by adrresnya, sehingga mudah mengawasinya.
Draft Mou sendiri sudah dikirim ke Polres Tala.
Sementara Pertamina telah menunjuk 8 buah SPBU di Kabupaten Tanah Laut sebagai penyalur solar nelayan, dan telah ditetapkan pula 8 buah sub penyalur solar.
Kuota atau jatah solar yang semula diajukan sebanyak 240 Kilo liter, namun hanya disetujui Pertamina sebanyak 120 Kilo liter.
Edi menjelaskan pula, salah satu yang harus dipahami bahwa sub penyalur tidak boleh berorientasi pada profit (Keuntungan), karena sub penyalur adalah pewakilan nelayan dalam mendapatkan pasokan solar.
Disamping itu pengangkutan solar oleh sub penyalur tidak harus memerlukan ijin niaga, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan LPG, dan dikuatkan pula dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 103 tahun 2019 tentang sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu di Tala.
Salah satu uraian dari Perbub dimaksud tentang barang standarisasi atau alat angkut BBM dan tempat penyimpanan.
Disebutkan pula menyangkut armada dan bangunan ada syarat-suaratnya. Contoh pada armada harus dilengkapi alat pemadam kebakarn tabung, separator karet yang diletakan dibawah tanki-tanki plastik maupun besi, pengangkutan sesuai kuota, dan pada armada dipasang tanda pengenal.
Prosedur pengambilan oleh sub penyalur solar kata Edi, nantinya dari dinas menerbitkan surat rekomendasi pembelian yang harus disampaikan ke SPBU, dan didata SPBU serta pengambilan solar juga sudah diatur jadwalnya.
Sementara itu Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi dikonfimasi mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung apa yang diupayakan Pemkab Tanah Laut dalam rangka untuk kebutuhan nelayan khususnya solar.
“Mou yang disampaikan tentunya nanti disesuaikan, tinggal kapan waktunya ditandatangani bersama,”tutup Kapolres.
Penulis: Basuki Editor : Merurius