Pemkab Dan Parembee Sampai Difasilitasi Kemenkopolhukam RI

by baritopost.co.id
0 comment 7 minutes read

Pelaihari,BARITO – Persoalan antara Pemkab Tanah Laut dengan PT. Pelaihari Cipta Laksana (PCL) grup dari PT. Parembee yang tengah membangun Pelaihari City Mall (PCM) di Kelurahan Sarang Halang, berdekatan dengan RSUD H.Boejasin Pelaihari, namun sementara waktu pembangunan PCM tertunda karena oleh Pemkab Tala menyegelnya dengan alasan PT. PCL belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pada akhirnya persoalan ini pun sampai ke Kementerian Koordinanator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) RI, dan kepada kedua belah pihak pun duduk semeja yang difasilitasi Kemenpolhukam RI.

Pertemuan di Kemenpolhukam RI sendiri dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu di Meeting Room Medja Tre and Quatro Lt G Bidang Sentul Hotel Jalan Olympic Raya Kav.C4A, Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan tersebut berdasarkan surat dari PT. PCL nomor ; 019/PCL-Umum/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal permohonan Perlindungan Hukum dan terkait konflik lahan.

Kemenpolhukam RI merespon surat permohonan PT.PCL dan menerbitkan undangan rapat koordinasi nomor UN-1782/KM.00.03/10/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditanda tangani atas nama Deputi Bidkoor Kamtibmas Asdep 4/V Kamtibmas Drs.Erwin Chanara Rusmana,M.Hum.

Peserta dalam pertemuan itupun terdiri dari Kepala BKPM, Sekda provinsi Kalsel, Kepala DPMPTSP Kalsel, Bupati Tanah Laut, Ketua DPRD Tanah Laut, kepala BPN Tanah Laut, kepala DPMPTSP Tanah Laut, Dandim 1009/Pelaihari, Kapolres Tanah Laut, kepala Sat Pol PP dan Damkar Tala, Dirut PT. Parembee, Dirut PT. PCL, dan H Mawardi.

Sesuai dengan undangan yang dikeluarkan oleh Kemenpolhukam RI Bupati Tanah Laut sendiri saat itu diminta untuk menyampaikan permasalahan dalam proses adminitrasi pembangunan kawasan perumahan, wisata dan hiburan, pasar modern, atau Mall dan hotel oleh PT.PCL, sementara kepala DPMPTSP Tanah Laut diminta menyampaikan hal serupa dengan Bupati Tanah Laut. Begitu pula PT. PCL diminta menyampaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pembangunan kawasan perumahan, wisata dan hiburan, pasar modern atau Mall dan hotel oleh PT.PCL.

Apa saja yang dikupas di dalam pertemuan bersama Kemenpolhukam RI ?

Mewakili bupati Tala H.M.Sukamta, Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnial Kifli Senin, (2/11) didampingi bagian Humas dan Protokol Setda Tala dikonfirmasi mengatakan, yang jelas adalah masalah sengketa lahan, dan pihak Kemenkopolhukam meminta kepada pihak PT. Parembee ajukan apa-apa saja yang hendak diiginkan, maka ditulis itu 1,2,3 dan seterusnya, namun nanti akan ada pertemuan kembali untuk membuat kesepakatan.

“Pemkab Tala siap melakukan dan memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan kesimpula akhir Kemenpolhukam meminta pihak Parembee menentukan point-point apa yang ingin disampaikan, karena mereka menunda rapat diperusahaan, Pemkab Tala menunggu saja,”kata Dahnial.

Lantas apakah ada dibentuk tim ?

Sekda mengatakan, Pemkab Tala tetap menunggu yang dikehendaki pihak perusahaan point demi point dijabarkan. Namun digaris bawahi seperti kabar diluaran kalau Pemkab Tala dan PT.PCL ada konflik hal itu tidak benar dan tidak ada konflik.

“Pemkab Tala sebagai pelayan masyarakat memberikan pelayanan dan dikatakan konflik juga heran, konflik apa, prosedur aturan sudah jelas, dan dikatakan sengketa lahan juga bingung lahan yang mana,”jelas Dahnial.

Penyegelan PCM oleh Pemkab Tanah Laut melalui Sat Pol PP dan Damkar Tala kepada bangunan yang tengah digarap PT.PCL pun sempat mengundang aksi unjuk rasa dari gabungan LSM se Kalsel di DPRD Tala beberapa waktu lalu. Hingga dalam aksi demo itu Sekda Tala sempat mengeluarkan kalimat tegas dan ultimatum “bongkar jika perlu”.

Hingga ada kembali muncul demo tandingan dari gabungan LSM se Kabupaten Tanah Laut ke kantor bupati Tala yang memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Tala.

Menyikapi itu Sekda Tala menjelaskan, saat itu dalam keadaan situasional untuk menjelaskan kepada massa yang tidak mengerti, akan tetapi pada demo yang kedua mereka itu mengerti.

“Kalau tidak ada ijin jangan coba-coba memberanikan diri membuat pondasi. Kalau proses pembongkaran sendiri juga ada prosedur salah satunya ada vonis dari Pengadilan Negeri, termasuk di Sat Pol PP dan Damkar sendiri ada protap-protapnya, kesimpulannya Pemkab Tala menunggu saja dan hanya ada 2 point bayari PBB dan urus IMB, dan apa-apa yang menjadi keinginan mereka silakan ditulis dan nanti dibicarakan,”jelasnya.

Sekda menambahkan, direncanakan pihak Kemenkopolhukam RI akan datang ke Kabupaten Tanah Laut guna merembukkan kesepakatan dari pihak PT.Parembee dan PT.PCL. Pertemuan yang difasilitasi Kemenkopolhukam RI tidak ada kaitannya dengan adanya aki unjuk rasa gabungan LSM se Kalsel tersebut. Ada atau tidak adanya aksi demo gabunagn LSM Kalsel itu tetap dijadwalkan pada tanggal 22 Oktober 2020 ada pertemuan di Kemenpolhukam RI, karena permohonan dari PT.PCL tanggal 5 Oktober 2020.

Saat proses konfirmasi berjalan, Sekda Tala pun mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku dari Polda Kalsel. Sekda pun terbuka saja kalau dirinya menerima telpon dari nomor baru dan bilang dari Polda Kalsel yang meminta dirinya untuk hadir di Polda Kalsel atas adanya laporan gabungan LSM Kalsel pada saat aksi demo digedung DPRD Tala.

“Sebagai warga negara yang taat hukum menghormatinya, dan dalam konteks demo kemarin dalam keadaan dinas bukan pribadi, menyampaikan fakta apa adanya, dan baru ini pertama kalau ada pemanggilan dari Polda Kalsel,”katanya singkat.

Menyikapi permasalahan penyegelan MPC, H.Mawardi selaku owner Pelaihari City Mall pun memberikan tanggapannya.

Kalau bangunan MPC sebenarnya permasalahan bukan hanya masalah IMB. Karena permohonan IMB sendiri sudah di ajukan sejak tanggal 30 Januari 2018 oleh Pihak PT. PCl, namun sampai dengan terjadinya penyegelan tidak pernah di evaluasi apalagi diproses oleh Pemkab Tala, dimana hal ini menurut kami Pemkab Tala sendiri sudah melanggar peraturan Mendagri nomor : 32 tahun 2010, Pasal 10, dan Undang-Undang Admitrasi nomor : 30 Tahun 2014, Pasal 53. Selain itu tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkab Tala juga diduga menyalahi aturan karena tidak sesuai Peraturan Mendagri nomor : 32 tahun 2010, Pasal 18.

Bahkan penyegelan tersebut langsung didistribusisiarkan hari itu juga oleh pihak Pemkab Tala dan beberapa hari kemudian Sukamta selaku Bupati Tanah Laut di stasiun Tv lokal Kalsel menyampaikan bahwa pihak PT.PCL belum ada mengajukan permohonan IMB, dimana penyampaian pada stasiun Tv lokal Kalsel tersebut diduga adalah Informasi palsu dan menyesatkan. (Karena bertolak belakang dengan keadaan yang sebenarnya).

Adapun permasalahan sengketa lahan dan permohonan perlindungan hukum, seperti yang kami mintakan ke pihak Menteri, karena lahan yang kami dapatkan dari pembebesan/pembelian dari masyarakat dianggap lahan Pemerintah, dan terbitnya HGB atas lahan tersebut, karena dianggap adanya pembicaraan/persengkongkolan dengan Bupati sebelumnya.
Dan Hal ini H. Sukamta sampaikan pada whatsapp grup yang di ikuti 245 peserta. (Masalah ini sangat fatal karena masyarakat sekarang menganggap lahan kami, lahan bermasalah atau milik Pemerintah)

“Semua permasalan ini sebenarnya jika disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab, tidak akan semakin membesar dan bahkan menjadi konflik dimasyarakat. Tinggal bagaimana apakah kita bisa berjiwa besar,”kata H.Mawardi.

Salah satu contoh jika memang permohonan IMB sudah diajukan oleh pihak Pelaihari City, harusnya disampaikan kepada masyarakat atau pendemo bahwa Pelaihari City sudah pernah mengajukan permohonan IMB namun pihak perijinan yang telat memproses. Jika memang penyegelan melanggar aturan Mendagri, sampaikankan permohonan maaf, agar tidak terjadi polemik dimasyarakat.

Adapun masalah tidak diakuinya Hibah kami, ini wajib harus kita luruskan, karena apa gunanya tanda tangan pejabat sebelumnya bahkan bukan hanya Bupati yang bertanda tangan, tapi juga Sekda, Bapeda dan hampir semua unsur Muspida lainnya.

Masalah ini saya rasa bisa diselesaikan dengan cara kembali menjalin kerjasama yang sudah pernah di sepakati sebelumnya sesuai perjanjian kerjasama, bahwa kami ini adalah Mitra Pemkab Tanah Laut.

Jika hanya cukup menulis point-point permintaan dan setelah itu disampaikan ke Pemkab Tala, saya rasa ini terkesan sangat formal, dan saya selaku pribadi berpikir pasti sulit menyatukan Visi dan lebih baik disampaikan permintaan-permintaan tersebut di Pengadilan saja, toh proses hukum juga sudah berjalan.

Dan perlu digaris bawahi bangunan rencana Mall tersebut, kami berani bangun dan kerjakan karena ada ijin dari H.Sukamta selaku Bupati Tanah Laut, Sukamta menyampaikan, silahkan bangun dan ijin sambil diproses, dimana untuk hal ini kami ada bukti rekaman dan whatsapp, dan ijin pun sudah kami ajukan tinggal kami menunggu prosesnya dari pihak Perizinan Pemkab Tanah Laut, tutupnya.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment