Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria pengedar narkoba berinisial AH (26) diciduk saat melintas di Jalan Sungai Baru RT 04Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (8/10/ 2025) malam sekitar pukul 20.05 Wita. Dari warga setempat itu ditemukan Sabu-sabu sebanyak empat paket berat 10,29 Gram.
Selain itu turut disita satu Ponselmerk Oppo warna pink atau merah muda, satu Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6364 V.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Tengah Kompol Syuaib Abdullah, Selasa (21/102025) mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan Sabu-sabu ditemukan di boks sebelah kiri bagian depan Sepeda Motor pelaku.
Kemudian pelaku beserta semua barang bukti Sabu-sabu yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta untuk proses hukum selanjutnya. “Kini pemalu dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Syuaib Abdullah.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya